KABARJOMBANG.COM – Seorang sopir truk bersama pengangguran, diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Bukan tanpa sebab, keduanya ditangkap, lantaran nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kedua tersangka tersebut yakni Toni Waloyo (32) warga Dusun/Desa Dukuhdimoro Rt.06 Rw.08, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, serta Budi Santoso alias Corong (33) warga Dusun Bareng, Desa Kedungpari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka pengedar narkoba tersebut, berawal dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya. Dari situ, polisi mengantongi nama-nama tersangka, dan segera melakukan penyelidikan.
“Di waktu yang tepat, petugas kemudian menggrebek dua tersangka di rumah Toni yang kesehariannya menjadi sopir truk. Lokasinya di Dusun/Desa Dukuhdimoro, Mojoagung. Rekan pelaku yakni Corong, merupakan pengedar pil doubel L antar kota,” kata Kasat, Kamis (21/9/2018).
Dari penggrebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil doubel L dengan jumlah 4.000 butir pil doubel L. Selain itu, 11 plastik klip masing-masing berisi 11 butir pil doubel L atau sejumlah 121 butir pil doubel L. Uang tunai sebesar Rp 550 ribu, serta 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Kasat Moch Mukid mengatakan, hingga saat ini, keduanya ditahan dibalik jeruji Polres Jombang, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saat ini, kita masih memburu bandar diatasnya, yang merupakan jaringan kedua tersangka. Informasinya, pil setan tersebut dipasok dari wilayah Krian, Sidoarjo. Karenanya, kita akan bekerjasama dengan Polda Jatim, untuk memburu jaringan ini,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)