JOMBANG, KabarJombang.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang menangkap AF (16) pemuda asal Kecamatan Megaluh, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
AF yang masih berstatus pelajar ini dilaporkan pada, 30 Januari 2020 lalu. AF disangka memaksa APG (16) gadis belia yang juga kekasihnya untuk melakukan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2019 lalu.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, kejadian ini bermula saat kedua pelajar dibawah umur ini saling kenal di media sosial pada pertengahan tahun lalu.
Mulai dari situs jejaring sosial ini, keduanya lantas sepakat bertemu dan melakukan kopi darat. Setelah itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini terus berlanjut dan semakin dekat. Pelaku juga sempat memberikan dua buah boneka beruang berukuran jumbo kepada korban.
Hingga pada akhirnya, Sekitar bulan Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di kawasan Alun-alun Jombang. Saat itulah petaka ini terjadi. AF kemudian mengajak korban ke rumahnya di wilayah Megaluh. Ketika itu, situasi rumah AF tengah sepi.
Etah apa sebabnya, timbulah niat jahat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungaj layaknya suami istri. Karena pelaku terus memaksa, korban tak mampu berontak.
Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan antara keduanya menyebar di media sosial. Kedua orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
“Setelah kami mintai keterangam saksi dan korban akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancamannya 15 tahun penjara,” terang Boby, Jumat (7/2/2020).
Boby menjelaskan, selain menyita dua buah boneka beruang besar berwarna merah muda dan ungu, pihaknya juga menyita pakaian yang dikenakan korban. “Kami juga sita satu buah ponsel,” pungkasnya.