JOMBANG, KabarJombang.com– Karena ingin penuhi hasrat konsumsi sabu (nyabu) di dalam Lapas Jombang. DK (34) warga Jombang nekat menyuruh AR sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu jika berhasil menyelundupkan sabu yang dikemas dalam 18 cabai rawit.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid membenarkan hal itu usai memeriksa tersangka DK Jumat (28/5/2021).
“Karena pengen sekali nyabu, jadi si DK ini menyuruh AR untuk mengirimkan sabu dengan memakai cabai rawit dengan iming-iming upah Rp 200 ribu,”tuturnya pada KabarJombang.com Jumat (28/5/2021).
Mukid mengungkapkan, kedekatan DK dan AR terjalin saat keduanya bersama-sama menjalani hukuman di dalam Lapas Jombang.
“Mereka saling kenal dari yang sama-sama menjadi warga binaan di dalam Lapas Jombang. Namum yang AR sudah keluar duluan enam bulan yang lalu,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DK, bahwa sabu seberat 6 gram tersebut akan diselundupkan kedalam Lapas Jombang digunakan secara pribadi kepadanya.
“Menurut pengakuannya mau digunakan sendiri. Tapi ini akan kami kembangkan lagi adanyan tersangka lain di dalam Lapas,”katanya.
Demi menuntaskan kasus cabai rawit isi sabu di Lapas Jombang, Mukid akan mengungkap seluruh keterlibatan tersangka lain dengan sudah mengantongi identitas pelaku.
“Kami akan bekerjasama dengan Ka Lapas untuk mengungkap kasus cabai rawit isi sabu ini. Akan kami ungkap semua kasus tersebut dan keterlibatan tersangka lain yang ada di dalam Lapas dengan waktu singkat. Karena kami sudah kantongi identitasnya,”pungkasnya.
Catatan redaksi: mohon maaf, ada perubahan judul. Namun tidak mengubah subtansi isi berita