KABARJOMBANG.COM – Risky Indra Wardana (26), pemuda asal Dusun Rowoasri, Desa/Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Diwek, pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, lantaran nekad mencuri sepeda motor mili salah satu rekan kerjanya.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setiyo Budi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Hadi Susanto (61), warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir bus pariwisata.
Saat itu, pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, korban datang ke tempat kerjanya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernopol S 5866 WR. Ia pun kemudian memarkir sepeda motornya di area parkir yang disediakan perusahaan bus pariwisata yang berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Namun, saat memarkir sepeda motornya, korban lupa jika kunci motornya masih menancap,” kata Kapolsek, Senin (21/1/2019).
Kondisi ini, kemudian dimanfaatkan tersangka yang baru bekerja sebagai kernet di perusahaan bus tersebut. Dirasa aman, tersangka kemudian menuntun sepeda motor milik korban ke jalan dan membawaya kabur.
Korban yang keluar kantor hendak menjemput penumpang, mendadak kaget begitu mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Beruntung, aksi nekad tersangka, diketahui oleh salah satu karyawan yang juga rekan korban. Hingga akhirnya, korban melapor ke polisi.
“Atas dasar petunjuk saksi-saksi, anggota unit reskrim melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku,” sambungnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya itu, seharga Rp 1 Juta, secara online. Tersangka juga mengaku jika aksinya itu dilakukan lantaran kepepet hutang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah helm, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra tahun 1997 nopol S 5866 WR, serta uang tunai Rp 500 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Bambang Setiyo Budi. (nas/kj)