JOMBANG, KabarJombang.com- Barang bukti dari sebanyak 113 perkara yang sudah berkekuatan hukum dimusnahkan pihak Kejari Jombang, di belakang kantor DLH Jombang, Kamis (8/4/2021).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jombang, Achmad Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bukti kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama kurun waktu empat bulan.
“Terakhir pemusnahan barang bukti ini kami lakukan pada November 2020, kurang lebih pemusnahan ini kami lakukan dalam kurun waktu empat bulan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”jelasnya.
“Adapun barang bukti yang kami musnahkan adalah pil dobel L 20 perkara sebanyak 8.864 butir, sabu 492,57 gram 90 perkara, uang palsu 41 lembar 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 75 karton (5.740 pak) 2 perkara, seperangkat alat hisap 1 dos, dan hp berbagai merk 1 dos,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Jombang, Imran membeberkan alasan sempat mundurnya pemusnahan barang bukti karena masih dalam masa pandemi.
“Salah satu agenda ini mundur karena juga masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Selan itu kami juga masih menentukan tempat yang pas dan ramah lingkungan. Karena di kantor Kejari Jombang saya kira tidak memungkinkan setelah itu, kami koordinasi dengan Pemkab dan akhirnya di fasilitasi di DLH,”bebernya.
Imran mengatakan jika kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi atas benda-benda hasil rampasan dari tindak kejahatan.
“Pemusnahan ini juga sebagai jawaban atas kebingungan hasil rampasan kejahatan dikemanakan. Dan beginilah yang kami lakukan terhadap barang bukti yang berhasil kami rampas. Semuanya sudah masuk dalam kekuatan hukum tetap,”pungkasnya.