Asik Judi Online, Dua Pria Mojowarno Jombang Diamankan Polisi

Judi online Jombang
Dua tersangka judi online berikut barang bukti tengah menjalani penyidikan guna pengembangan perkara. Foto : Istimewa
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Dua pria asal Rejoslamet diamankan Polsek Mojowarno usai kedapatan judi jenis togel secara online. Dua pria yang diketahui bernama Muhammad Ferry Firmansyah (27) warga  Dusun Blawen, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno dan Slamet (52) warga Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas berikut sejumlah barang bukti.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, dua pria ini diamankan di Dusun Blawen tepatnya di rumah Ferry saat melakukan judi jenis togel online. “Pada Rabu (23/9) jam 18.30 Wib bertempat di Dusun Blawen dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian togel online,” katanya dalam rilis yang diterima KabarJombang.com, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga

Dari penangkapan tersangka, turut pula disita barang bukti berupa satu buah HP Merk VIVO warna hitam dengan nomor 085748470894, satu buah buku tabungan bank BRI cabang Jombang dengan no rek 0023 – 01- 05 – 0402 – 50 – 7 ATM bank BRI.

Atas tindakannya ini menurut Yogas, dua tersangka terancam pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin. “Guna pengembangan perkara, kedua tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yogas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait