UMK Jombang Tahun 2022 Tidak Naik

Merasa Dibohongi, Seratusan Buruh Demo Pemkab Jombang
Seratusan buruh saat melakukan unjuk rasa di halaman kantor Pemkab Jombang. Mereka menuntut kenaikan upah 10%.KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jombang tahun 2022 dipastikan tidak ada kenaikan.

“Tidak naik (Upah Minimum Kabupaten) Jombang. Karena UMK tahun berjalan sudah melebihi batas atas upah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jombang, Priyadi.

Baca Juga

Hal ini menurutnya sudah berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan oleh para buruh, saat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (17/11/2021) kemarin.

“Berdasarkan hasil perhitungan dengan data BJS, dimana jika UMK susah melalui Batas Atas, maka tidak bisa untuk dilakukan pengajuan untuk kenaikan UMK tersebut. Hal ini sudah menyesuaikan aturannya,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dikarenakan sudah dipastikan tidak bisa menaikkan UMK Jombang, Priyadi mengatakan jika laporan UMK tidak naik akan tetap melanjutkan proses kepada Bupati Jombang, Mundjidah Wahab.

“Setelah ke Bupati, nanti akan merekomendasikan ke Gubernur Jawa timur (Khofifah Indar Parawansa). Hal tersebut sudah merupakan hasil pleno, dengan PP 36/2021 tentang pengupahan,” tuturnya.

Sementara saat disinggung permintaan kedua para buruh untuk melakukan klarifikasi ulang pekerja dan serikat buruh di Jombang, Mantan Kepala Dinas Pertanian itu mengungkapkan jika akan segera ditindaklanjuti.

“Berkaitan dengan itu (klarifikasi ulang pekerja dan serikat buruh) di Kabupaten Jombang, akan ditindaklanjuti pada akhir tahun ini (Desember 2021),” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait