JOMBANG, KabarJombang.com – Ramainya pemberitaan terkait subsidi gaji atau bantuam sosial untuk karyawan dengan gaji dibawah Rp 5juta masih dalam tahap finalisasi. Subsidi akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta, mulai bulan September sampai dengan Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah dalam pernyataanya di televisi swasta mengatakan, bahwa realisasi subsidi gaji masih dalam tahap finalisasi untuk mekanisme detailnya.
Dalam kesempatan tersebut dikatakan, saat ini proses subsidi tersebut masih dalam tahap validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, mereka yang berhak dalam subsidi gaji tersebut adalah karyawan swasta yang terdaftar dalam database iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait itu, jurnalis KabarJombang.com, Selasa (11/8/2020) datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang, untuk melakukan konfirmasi. Namun, sayangnya, melalui securitynya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang, Sulistijo N Wirjawan tidak bersedia menemui.
“Pimpinan masih belum bersedia memberikan keterangan kepada media, karena masih menunggu arahan dari pusat, “ujar salah seorang security kantor BPJS Kenegaan Jombang, kepada KabarJombang.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Jombang, Purwanto, saat dihubungi mengatakan masih menunggu intruksi dari pusat.
Menurut Purwanto, terkait itu Disnaker sendiri masih menunggu instruksi. Belum ada konfirmasi final dari pusat mengenai mekanisme dan hal lain yang mengatur itu.
“Belum ada instruksi apa-apa, takutnya nanti salah kaprah jika kita belum ada aturan yang mengatur hal itu, “ujarnya Senin (10/8/2020).