Nasabah Keluhkan Keringanan Cicilan, Begini Kebijakan Bank Jombang

Ilustrasi
Ilustrasi relaksasi kredit.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran cicilan kredit bagi pelaku usaha mikro di Bank Jombang dikeluhkan banyak nasabahnya.

“Saya mengajukan relaksasi karena bisnis saya macet. Saya datang ke kantor waktu itu sesuai standar aturannya. Setelah 3 bulan saya didatangi pihak Bank Jombang, seolah-olah saya tidak ada itikad baik untuk membayar,” kata salah seorang nasabah Miftahul Ulum kepada KabarJombang.com melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga

Ia menceritakan ketika awal kedatangan pertama kali ke Bank Jombang saat pendemi covid-19 mewabah sudah menandatangani formulir akan tetapi menurut pihak bank milik pemerintah kabupaten Jombang ini berkas tersebut hilang.

Ulum yang sudah menjadi nasabah sejak puluhan tahun ini sangat menyesalkan tindakan bank Jombang yang tidak memberikan relaksasi kredit di tengah pandemi corona, padahal di bank lainnya dia mendapatkan kelonggaran pembayaran cicilan.

“Tapi mereka gak menawarkan itu (kelonggaran), mereka bilang boleh gak bayar 6 bulan. Tapi setelah enam bulan dibayar semua,” tambahnya.

“Yang ditawarkan pihak bank adalah hutang lagi untuk menutup hutang,” kata Ulum menambahkan.

Kekecewaannya terhadap kebijakan bank Jombang ini pun akhirnya diunggah ke media sosial Facebook pada Selasa (19/1/2021).

Terpisah Kepala Devisi Bisnis Bank Jombang Usman menjelaskan, bahwa nasabah tersebut sudah didatangi pihak bank pada Mei 2020 menawarkan restrukturisasi kredit.

“Dia itu mengandalkan Pak Jokowi yang sudah bilang terkait relaksasi. Tapi kan tetap ada aturan, OJK sudah membuat ketentuan. Akhirnya didatangi petugas kami untuk menawarkan restrukturisasi kredit,” ungkapnya kepada KabarJombang.com, Rabu (20/1/2021).

Restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit pada debitur, guna menghindari kredit macet yang dapat merugikan debitur dan kreditur.

Usman menyebut bahwa bank memiliki tingkat kesehatannya, salah satunya dari kredit macet. Jikalau nasabah tidak melakukan pembayaran atau restrukturisasi kredit, membuat bank menjadi tidak sehat.

“Akhirnya Bulan Mei 2020 ditawari restrukturisasi nasabah tidak mau, dan tidak melakukan pembayaran membuat kredit macet dan mempengaruhi tingkat kesehatan,” tandas pria berkacamata ini.

Ia menegaskan pihak bank Jombang sudah menawarkan restrukturisasi tapi ditolak oleh nasabah. “Kita tawari ke semuanya, tapi dia nggak mau melakukan itu. Sektor usaha benar benar terdampak, sehingga semua kita tawari restrukturisasi,” tutupnya.

Aturan soal keringanan kredit itu sendiri, merupakan bagian dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait