Terkait Tudingan Memindahkan Tabungan Nasabah ke Deposito, Direktur Bank Jombang; Sudah Atas Persetujuan Nasabah

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait adanya tudingan terhadap Bank Jombang yang memindahkan tabungan milik salah satu nasabahnya menjadi deposito tanpa sepengetahuan nasabah, jajaran direksi Bank Jombang akhirnya angkat bicara.

Direktur Utama, Afandi Nugroho menjelaskan bahwa pemindahan dari tabungan ke deposito tersebut sudah atas persetujuan nasabah. Hal itu dilakukan justru untuk melindungi tabungan nasabah.

Baca Juga

“Jadi nasabah ini kan punya kredit di Bank Jombang sebesar 600 juta, namun karena agunan (tanah dan bangunan) masih dalam pengurusan dari petok D ke sertifikat, maka nasabah kami minta nabung sebesar 200 juta tersebut sebagai jaminan. Nah, kami justru ingin melindungi nasabah agar tabungannya tidak terkena auto debet karena punya hutang 600 juta, kami menyarankan agar tabungan tersebut dijadikan deposito,” ungkap Afandi kepada awak media, Rabu (12/03/2025).

Ia juga menepis jika uang 22 juta di tabungan tersebut, bukanlah uang sisa tabungan, justru melainkan bunga dari deposito itu. Sehingga uang nasabah justru bertambah 222 juta.

“Jadi kami tidak pernah ada niatan untuk menahan uang nasabah. Jika ia memang mau mengambil, sudah kami persilahkan, asal nasabah sendiri yang mengambil, tidak dikuasakan kepada istrinya. Karena kami khawatir terjadi masalah di kemudian hari. Karena nasabah ini juga sudah wanprestasi karena tidak mengangsur lagi kredit 600 juta itu,” jelasnya.

Afandi juga bercerita, bahwa nasabah juga tidak bisa dihubungi selama satu tahun ini. Sehingga tudingan terhadap Bank Jombang bahwa nasabah pernah mengambil sendiri dipastikan tidak benar.

“Jadi memang istrinya pernah kesini (Bank Jombang), mau mengambil uang deposito itu. Namun, tentu kami enggan memberikannya, karena nasabah juga masih hidup. Selain itu, saat dilakukan video call untuk dijadikan bukti kuasa terhadap istrinya, nasabah ini juga tidak mau. Maunya hanya rekaman video biasa, sehingga kami tentu tidak mau ambil resiko dan ini juga akan melanggar SOP,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian aneh dialami oleh Siti Maghfiroh (37) dan suaminya AA (38) warga desa Plosogeneng Jombang yang merupakan salah satu nasabah dari Bank Jombang. Dimana, ia mengaku memiliki tabungan biasa di Bank BUMD tersebut, namun tidak bisa diambil dengan alasan tabungannya tiba-tiba menjadi deposito.

Siti juga mengatakan, bahwa uang 200 juta yang ia tabungkan pada tahun 2022 lalu itu, tidak bisa ia ambil lantaran menurut pihak Bank Jombang, tabungannya dipindah menjadi deposito. Padahal ia dan suaminya tidak pernah dimintai persetujuan.

 

Berita Terkait