Dear Warga Jombang Kini Hadir Meterai Elektronik, Begini Cara Beli dan Penggunaannya

Meterai Elektronik
Meterai Elektronik
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Meterai Elektronik telah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sejak tanggal 1 Oktober 2021, meterai elektronik ini sudah dapat digunakan bahkan pembelian melalui portal e-meterai pada lama pos.e-meterai.co.id pun sudah dapat diakses.

Jenis dan penggunaan meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Jenis yang ada untuk meterai elektronik ini hanya tersedia materai 10.000

Baca Juga

Peluncuran meterai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik. Artinya masyarakat tidak perlu lagi untuk repot membeli meterai tempel lalu digunakan pada dokumen fisik terlebih dulu sebelum diubah ke format dokumen elektronik.

Ciri-Ciri Resmi Meterai Elektronik

Dikutip dari akun Instragram Kementrian Keuangan Republik Indonesia, inilah beberapa cirri-ciri Meterai Elektronik:

  • Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila
  • Terdapat angka 10000 (tanpa titik)
  • Terdapat tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Terdapat teks mikro modulasi (INDONESIA)
  • Terdapat blok ornament khas Indonesia
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik

Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik

Jika anda ingin merasakan kemudahan memakai Meterai Elektronik pada Dokumen Elektronik anda, maka anda perlu membeli terlebih dahulu E-Meterai ini melalui portal E-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Nah, sebelum melakukan pembelian, anda harus membuat akun terlebih dahulu pada lama tersebut.

Berikut adalah cara membuat akun e-Meterai:

  1. Akses lama https://pos.e-meterai.co.id/
  2. Klik “BELI E-MATERAI” kemudian isikan email dan password yang terdaftar. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus mengklik terlebih dahulu “Daftar di sini”
  3. Lalu pilihlah tipe pemilik akun, anda dapat memilih antara personal, enterprise, dan wholesale
  4. Bagi akun personal, anda harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah anda memiliki akun, setelah itu anda bisa masuk ke dalam portal kembali untuk log in terlebih dahulu. Caranya anda tinggal mengisi alamat e-mail dan sandi yang telah anda daftarkan.

Anda akan mendapatkan kode nomor OTP ke nomor anda melalui SMS untuk validasi, jadi pastikan ketika mendaftar nomor anda aktif. Kode nomor OTP tersebut anda cantumkan di kolom khusus yang telah di sediakan. Setelah itu anda dapat membeli dan membubuhkan E-Meterai pada dokumen elektronik anda. Berikut caranya:

  1. Bukalah laman https://pos.e-meterai.co.id/. Buatlah akun terlebih dahulu, jika sudah memiliki akun anda tinggal login.
  2. Anda akan mendapatkan kode nomor OTP melalui SMS, kemudian cantumkan nomor tersebu ke kolom yang tersedia.
  3. Setelah berhasil log in, anda akan dihadapkan pada dua plihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Bila anda belum memiliki meterai elektronik maka pilhi menu Pembelian
  5. Namun sebelumnya periksa kuota meterai elektornik di menu portal, jika kuota kosong maka klik pembelian.
  6. Setelah itu, anda bisa melanjutkan tahap pembubuhan dengan memasukkan detail informasi dokumen anda seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  7. Anda juga perlu mengunggah dokumen dalam format PDF
  8. Lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Klik “Bubuhkan Meterai” dan klik “Yes”
  10. Kemudian akan muncul menu masukkan PIN, isi PIN tersebut yang telah didaftarkan proses hingga proses pembubuhan selesai
  11. Terakhir, Anda bisa mengunduh file PDF dari dokumen yang telah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang terdaftar.
  12. Riwayat dokumen yang sudah dibubuhi materai bisa diakses melalui menu portal jika anda ingin mengunduh ulang.

Untuk mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait