Bawa Kartu Tani, Puluhan Petani Dua Desa di Jombang Antre Beli Pupuk Bersubsidi

Antrean petani membeli pupuk berubsidi di salah satu kios yang telah ditunjuk di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

SUMOBITO, KabarJombang.com – Puluhan petani mengantre di sebuah kios pupuk di Jalan raya Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Selasa (29/9/2020). Para petani itu, berasal dari dua desa yakni Mlaras dan Desa Sebani.

Meski sudah membawa Kartu Tani, mereka tampak berebut mendapatkan pembagian pupuk jenis Urea dan Phonska organik, karena khawatir tidak kebagian.

Baca Juga

Maklum saja, harga pupuk bersubsidi ini, dua per tiga lebih murah jika dibandingkan dengan harga pupuk pada umumnya atau non subsidi, yang berkisar Rp 290 ribu – Rp 300 ribu per sak.

Salah satu petani, Bagus Suyoyok mengaku, baru saja mengambil empat sak pupuk bersubsidi dengan harga Rp 95 ribu per saknya. Pembelian dengan sistem baru ini, menurutnya, semakin ribet dan memakan waktu lebih lama. Meski demikian, dia dan para petani lainnya terpaksa mengikuti aturan baru ini demi mendapatkan pupuk murah ini.

“Iya, saya dapat empat sak pupuk (@50 kilogram), harga per sak Rp 95 ribu, sesuai dengan luas lahan yang saya miliki,” ujar Bagus.

Sementara pemilik kios, Alzumaroh membenarkan, penjualan pupuk bersubsidi ini hanya bisa dilayani dengan petani yang telah memiliki Kartu Tani. Nama-nama petani tersebut juga telah terdaftar di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dikelola Kementerian Pertanian. Sedangkan pupuk yang dibagikan ini merupakan jatah selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2020.

“Kalau nggak pakai Kartu Tani bisa jual puluhan ton, Kartu Tani ini kan program baru pemerintah, pakai Kartu Tani otomatis dilayani. Hari ini urea organik, ponska organik. Ada dua desa, yakni Desa Mlaras sama Desa Sebani. Desa lain tidak bisa layani, jatahnya sudah ada datanya dari PPL,” tandasnya.

Seperti diketahui, mulai 1 September 2020, Pemerintah mewajibkan petani yang mau membeli pupuk subsidi terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian, harus menggunakan Kartan (Kartu Tani).

Setiap hektar lahan akan mendapat jatah pupuk sebanyak 125 kilogram atau 12,5 kilogram per seribu meter lahan atau sawah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait