KABARJOMBANG.COM – Empat pemuda asal Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito bernama Yogik (17) Desa Dukuhklopo, BW (16) warga Desa Ngrandulor dan Dwi Setyo Santoso (25) pemuda Desa Ngrandulor bersama Hasyim Asahri (22) Desa Badas Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terpaksa menjadi tahanan Polsek Ngusikan, Sabtu (26/5/2017).
Pasalnya, keempat pemuda ini nekad menjadi budak obat-obatan berbahaya jenis Pil Doubel L dengan nekad mengedar serta menyimpan barang haram tersebut di wilayah hukum Polsek Ngusikan.
Keempat pelaku berhasil ditangkap petugas, saat melakukan transaksi Pil Doubel L di depan toko Modern di Jalan Raya Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, pada Kamis (25/5/2017) lalu.
Kapolsek Ngusikan, AKP Sugeng mengatakan, penangkapan keempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan para pelaku di lokasi yang dimaksud.
“Berbekal laporan itu, kita melakukan pengecekan. Dan disaat kita sergap, kita temukan barang bukti Pil yang dibawa para pelaku,” kata AKP Sugeng kepada KabarJombang.com.
Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah plastk klip masing-masing berisi 33 butir Pil Doubel L, serta 50 butir Pil Doubel L.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sebuah Handphone merk Cross dan 1 buah HP merk Nera, uang tunai Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)