JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan pengadaan kain seragam bagi siswa baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang menuai polemik hingga tengah waktu tahun ajaran baru berjalan saat ini. Kebijakan penjualan paket kain senilai sekitar Rp1,6 juta melalui sekolah ini diduga sarat indikasi pemaksaan dan berbanding terbalik dengan regulasi resmi yang melarang keras komite maupun pihak sekolah ikut campur dalam urusan jual beli seragam.
Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, dengan tegas menyatakan bahwa komite madrasah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengoordinasikan pengadaan seragam atau bahan seragam bagi peserta didik.
“Yang jelas, pihak komite sebenarnya tidak boleh. Pihak komite tidak boleh mengoordinir pengadaan seragam,” tegas Muhajir saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, Muhajir mengaku masih perlu menelusuri mekanisme awal di madrasah, termasuk apakah dalam rapat perdana wali murid terdapat kesepakatan bersama atau ada pihak tertentu yang mengoordinasikannya.
”Kita kan tidak tahu mekanisme di madrasah itu seperti apa. Ketika rapat pertama pertemuan wali murid di tahun ajaran baru itu seperti apa, kita juga tidak tahu,” kata Muhajir.
“Apakah ada kesepakatan di antara para wali murid itu yang meminta terkait seragam, apakah dikoordinir atau tidak, itu kita tidak tahu,” imbuhnya.
Pernyataan Kemenag ini sekaligus menyoroti dan mematahkan dalih yang disampaikan oleh Kepala MAN 1 Jombang, Saadatul Athiyah. Sebelumnya, pihak kepala sekolah berkeras bahwa pengadaan kain seragam tersebut sah karena diklaim telah dibahas melalui rapat komite.
“Tidak ada paksaan karena itu melalui rapat komite. Yang tidak mampu ada dispensasi, bisa juga gratis jika memang betul-betul tidak mampu,” ujar Atik saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Padahal, argumen pihak sekolah yang diduga berlindung di balik keputusan rapat komite justru berbenturan telak dengan aturan dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Berikut adalah sejumlah indikasi kuat pelanggaran dan kontradiksi aturan dalam pengadaan seragam di MAN 1 Jombang:
Benturan Kewenangan Komite Madrasah
Pihak sekolah berdalih pengadaan disepakati lewat rapat komite. Namun secara regulasi, komite madrasah dilarang keras mengoordinasikan pengadaan seragam atau bahan seragam. Kemenag menegaskan bahwa pengawasan internal komite seharusnya mencegah adanya pelanggaran terhadap larangan tersebut, bukan justru melegitimasi praktik pengadaan kain.
Indikasi Pemaksaan Pembelian Terpusat
Di satu sisi, pihak sekolah mengeklaim tidak ada unsur pemaksaan dan menyediakan dispensasi bagi yang tidak mampu. Namun di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa anaknya diwajibkan membeli lima jenis kain seharga Rp1,6 juta (belum termasuk ongkos jahit) langsung di sekolah, tanpa kebebasan memilih untuk membelinya di luar.
“Pada saat daftar, kami diwajibkan membeli kain di sekolah. Harganya sekitar Rp1,6 juta, belum termasuk ongkos jahit,” ungkap narasumber tersebut, Jumat (25/9/2026).
Ketika ditanya apakah bisa membeli di luar, pihak sekolah secara tegas tidak memperbolehkannya. Hal ini jelas melanggar hak kebebasan orang tua siswa.
Kontradiksi Aturan Koperasi dan Batasan
Jenis Kain Kemenag menyebutkan bahwa pengadaan melalui koperasi sekolah sebenarnya diperbolehkan
“Kalau koperasi sekolahnya malah boleh”, terang Muhajir.
Kendati demikian, aturan turunan dari Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta pedoman dinas/kemenag menegaskan bahwa pembelian di koperasi sifatnya harus opsional dan tidak boleh wajib paket.
Koperasi sekolah juga dibatasi hanya untuk menyediakan pakaian berciri khas khusus, seperti batik atau baju olahraga, sementara seragam nasional harus dibebaskan untuk dibeli secara mandiri di pasar bebas.
Praktik di MAN 1 Jombang yang memaketkan lima jenis kain sekaligus termasuk seragam nasional putih-abu dan pramuka, dengan mewajibkan pembelian di sekolah jelas menabrak prinsip dasar tersebut. (Kevin Nizar, Tim Redaksi)
-
28 September 2026, 20:15
MAN 1 Jombang Disorot, Diduga Wajibkan Siswa Baru Beli Kain Seragam Rp1,6 Juta
-
30 September 2026, 21:50
Polemik Seragam Rp1,6 Juta di MAN 1 Jombang, DPRD Tegaskan Sekolah Tabrak Aturan
-
Dibaca Saat ini 2 Oktober 2026, 20:48
Kontradiksi Pengadaan Seragam MAN 1 Jombang, Sekolah Berdalih Komite-Kemenag Tegaskan Larangan Keras








