JOMBANG, KabarJombang.com-Persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai terlihat di sejumlah titik yang berada di sekitar lokasi pembukaan kegiatan.
Penataan kawasan dilakukan di sekitar Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sejumlah bangunan yang berada di sekitar venue utama mulai dibongkar Jumat (14/8/2026). Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan untuk menunjang kelancaran mobilitas dan aktivitas selama pelaksanaan Muktamar NU.
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit ekskavator dan sebuah truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang berada di area pembongkaran.
Alat berat tersebut digunakan untuk mempercepat proses pembongkaran sekaligus membersihkan material sisa bangunan.
Kepala Desa Tambakrejo, Moh Nasir Fadlillah, mengatakan penataan tidak hanya menyasar bangunan usaha milik warga, tetapi juga sejumlah fasilitas umum yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Nasir, terdapat enam ruko dan dua fasilitas umum yang masuk dalam area penataan menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
“Penataan ini mencakup enam ruko dan dua fasilitas umum yang berada di sekitar venue utama pembukaan Muktamar,” ujar Nasir saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, pemerintah desa bersama panitia pelaksana telah melakukan komunikasi dengan para pemilik usaha yang terdampak.
Salah satu bentuk penyelesaian yang diberikan adalah pembayaran kompensasi selama usaha mereka harus berhenti beroperasi.
Nasir memastikan seluruh pemilik ruko yang terdampak telah mendapatkan kompensasi. Nilai yang diterima masing-masing pedagang berbeda karena dihitung berdasarkan perkiraan pendapatan selama masa penutupan usaha.
“Semua kompensasi sudah klir. Perhitungannya berdasarkan penghasilan selama empat hari tutup, sehingga nominalnya berbeda-beda,” kata Nasir, didampingi Direktur BUMDes Berkah Sejahtera Desa Tambakrejo, Arif Rohmatus Salam.
Besaran kompensasi yang diberikan kepada para pemilik ruko disebut berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta. Seluruh biaya tersebut ditanggung Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 NU.
Selain memberikan kompensasi, Panlok juga bertanggung jawab terhadap proses pemindahan sementara para pedagang yang terdampak penataan kawasan.
Nasir menyebutkan, dari enam pedagang yang terdampak, empat orang telah mendapatkan tempat sementara untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Sementara dua pedagang lainnya masih dalam proses pencarian lokasi relokasi.
“Untuk tempat relokasi, empat pedagang sudah direlokasi ke tempat sementara. Dua pedagang lainnya masih dicarikan ruko sementara. Nanti proses relokasinya ditanggung panlok,” jelasnya.
Pemerintah Desa Tambakrejo saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan lokasi yang dinilai paling memungkinkan sebagai tempat relokasi bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat usaha sementara.
Penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang akan dipusatkan di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas.
Dengan adanya penataan tersebut, pemerintah desa menargetkan seluruh pembongkaran bangunan serta proses relokasi pedagang dapat diselesaikan paling lambat 20 September 2026.
Pemerintah desa berharap penataan kawasan dapat selesai sesuai jadwal sehingga akses masyarakat, pedagang, maupun peserta kegiatan dapat berjalan lebih tertib selama rangkaian Muktamar ke-35 NU berlangsung.









