JOMBANG, KabarJombang.com-Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
AF diamankan petugas Satlantas Polres Jombang ketika mengikuti razia lalu-lintas di Jalan Raya Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Selasa (11/8/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna abu-abu milik AF.
Dari pemeriksaan itu, petugas menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan kertas berwarna cokelat.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu pipet kaca yang diduga merupakan bekas penggunaan sabu dengan berat kotor 1,37 gram. Petugas turut mengamankan satu perangkat alat hisap atau bong serta sebuah telepon seluler merek Realme berwarna biru.
Setelah temuan tersebut, perkara kemudian dilimpahkan dari Satlantas Polres Jombang kepada Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Trikuncoro mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AF untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika yang ditemukan tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Bowo, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF yang diketahui warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Bowo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius, terlebih tersangka merupakan pengemudi kendaraan angkutan berat.
Menurutnya, penggunaan narkotika ketika seseorang sedang berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia mengimbau para pengemudi maupun masyarakat secara umum untuk menjaga kondisi tubuh dengan cara yang sehat dan tidak menggunakan narkotika sebagai cara untuk mengatasi rasa lelah saat bekerja.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa mengonsumsi narkotika. Kami juga akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang,” pungkasnya.









