JOMBANG, KabarJombang.com – Pelanggaran rambu lalu lintas berujung pada pengungkapan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kabupaten Jombang. Seorang sopir truk tronton berinisial AF (31), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah kendaraannya melintas di ruas jalan yang melarang kendaraan truk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) siang di Jalan Cempaka Weru, wilayah Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Saat itu, Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang tengah melaksanakan patroli dengan metode hunting system. Petugas kemudian mendapati sebuah truk tronton bernomor polisi AG 8259 US melanggar rambu larangan melintas.
Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, pemeriksaan tersebut awalnya dilakukan karena adanya pelanggaran lalu lintas.
“Kendaraan kami hentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat, termasuk SIM dan STNK. Pengemudi juga kami tindak karena melanggar rambu lalu lintas,” kata Anjar, Rabu (12/8/2026).
Namun, saat berinteraksi dengan pengemudi, petugas menemukan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan. AF disebut menunjukkan perilaku gelisah, sementara kondisi matanya tampak merah.
Kondisi tersebut membuat petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bagian dalam kabin truk.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Barang yang diamankan di antaranya sebuah alat hisap atau bong, satu pipet kaca, serta satu plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu.
Menurut Anjar, dalam pemeriksaan awal, AF mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Anjar.
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika, petugas membawa AF beserta truk yang dikemudikannya ke kantor Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Polisi juga berkoordinasi dengan Urkes untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan pengemudi.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Urkes, untuk pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi,” jelasnya.
Setelah tahapan pemeriksaan awal di Satlantas selesai, penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang.
AF bersama barang bukti turut dilimpahkan kepada petugas Satresnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Pengemudi bersama barang bukti diserahkan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” pungkas Anjar.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jombang masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan barang terlarang tersebut.









