Minta Tunjangan Purna Tugas BPD Sebesar Setahun Akhir Periode, PABPDSI Jombang Surati Bupati

Ketua PD PABPDSI Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Pengurus Daerah (PD) PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Jombang, berkirim surat ke Bupati Jombang.

Surat tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ada beberapa hal yang disampaikan ke Bupati Jombang. Di antaranya adalah tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga

Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wakhid mengatakan, selain tunjangan purna tugas ada beberapa yang perlu diluruskan terkait dengan BPD.

Dicontohkan Abdul Wakhid, sebagaimana Pasal 62 UU No. 3 tahun 2024 pasal 29 Permendagri No.110 tahun 2016. Perlunya Pengesahan Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan Ketua Bidang BPD oleh Camat a/n Bupati sebagai legalitas yang sah.

Dikatakan Abdul Wakhid BPD se-Jombang yang menjabat Pimpinan BPD tidak mendapatkan pengesahan dari Camat setempat.

Lebih lanjut dalam suratnya Abdul Wakhid menjelaskan, pelibatan organisasi BPD (PABPDSI) atau Organisasi Kades (PKDI) dalam penyusunan Peraturan daerah dan juga Perbup atau aturan lain yang terkait dengan desa.

Apalagi, tambahnya, tahun 2027 di Jombang ada Pilkades serentak. Pihaknya juga minta dukungan anggaran Pembentukan Panitia Pilkades BPD dan Kenaikan Tunjangan Kedudukan BPD.

“Oleh karena itu kami mohon perhatian dan tindak lanjut Bupati Jombang dalam merealisasikan masukan Perwakilan BPD se-Jombang atau organisasi Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Jombang,”ujar Abdul Wakhid Kamis (30/7/2026).

Selain berkirim surat kepada Bupati Jombang, PD PABPDSI Kabupaten Jombang, juga bersurat ke Ketua DPRD Jombang.

 

Berita Terkait