PETERONGAN, KabarJombang.com – Polemik tata kelola BUMDes Jaya Sejahtera Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, BUMDes yang pada tahun 2024 meraih predikat Juara I Lomba BUMDes Tingkat Kabupaten Jombang, kini justru menjadi objek perdebatan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Jumat (22/5/2026).
Mantan Direktur BUMDes Jaya Sejahtera periode 2022–2025, Liza Sulus Fitriyah, mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi selama masa kepengurusannya. Ia mengaku pada periode 2025 posisinya sebagai direktur lebih banyak bersifat formalitas, sementara berbagai keputusan strategis terkait pengelolaan usaha BUMDes disebut lebih banyak ditentukan oleh pihak pemerintah desa.
Menurut Liza, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan unit usaha perkebunan tebu dan jasa pasar. Ia menyebut proses pengangkatan pengelola unit usaha hingga pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan tanpa melibatkan atau meminta persetujuan direktur BUMDes.
“Seharusnya pengelola unit usaha diangkat oleh direktur BUMDes melalui mekanisme organisasi yang berlaku, bukan ditentukan langsung oleh kepala desa,” ujarnya.
Liza juga menyoroti persoalan sewa lahan aset desa yang digunakan untuk usaha perkebunan tebu. Menurutnya, BUMDes membayar sewa lahan seluas 7,5 hektare, padahal berdasarkan perhitungannya luas efektif yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar 6,5 hektare karena sekitar 1 hektare digunakan untuk program ketahanan pangan yang merupakan kegiatan mandatori pemerintah.
“BUMDes tetap membayar sewa 7,5 hektare kepada pemerintah desa. Selain itu, sampai sekarang kami tidak pernah menerima perjanjian sewa tertulis secara resmi,” katanya.
Tak hanya itu, Liza mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil produksi maupun penjualan tebu pada musim panen tahun 2025. Ia menyebut proses pengadaan kebutuhan tanam hingga penjualan hasil panen lebih banyak ditangani pihak lain, sementara pengurus BUMDes hanya menerima laporan pertanggungjawaban administrasi yang menurutnya sering kali tidak lengkap.
“Kami ingin mengetahui langsung kondisi di lapangan, tetapi ketika mencoba terlibat justru dilarang. Situasi itu membuat kami merasa tidak memiliki kewenangan sebagai pengurus BUMDes,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membantah adanya pengelolaan yang dilakukan di luar mekanisme. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pengelola telah melalui Musyawarah Desa dan diketahui oleh pengurus BUMDes.
“Pengangkatannya melalui Musdes dan direktur BUMDes juga hadir. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang untuk membantu pembinaan BUMDes,” kata Nur Prasetyo, Rabu (10/6/2026).
Ia juga menilai selama ini pengurus BUMDes kurang maksimal dalam menyampaikan laporan kegiatan kepada pemerintah desa.
“Saya mau menjawab bagaimana kalau direktur BUMDes sendiri tidak pernah melaporkan kegiatan kepada saya selaku komisaris. Saat ada pembinaan di kecamatan juga sering tidak hadir,” ujarnya.
Terkait dugaan selisih luas lahan yang disewa BUMDes, Nur Prasetyo membantah adanya pengurangan luas lahan sebagaimana yang disampaikan mantan direktur BUMDes.
“Tidak benar kalau luasnya berkurang menjadi 6,5 hektare. Tetap 7,5 hektare. Yang mengelola juga petugas dari BUMDes sendiri,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara mantan pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa Mancar tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi tata kelola usaha desa, pengelolaan aset, penggunaan dana hadiah prestasi BUMDes, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam badan usaha milik desa tersebut.
Yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa pada tahun 2024 BUMDes Jaya Sejahtera dinobatkan sebagai Juara I Lomba BUMDes Tingkat Kabupaten Jombang yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui DPMD. Namun hanya dalam kurun waktu sekitar satu tahun, forum Musdes BUMDes yang digelar BPD justru menyimpulkan kondisi BUMDes sedang tidak sehat dan menghadapi berbagai persoalan tata kelola.
Perubahan penilaian yang sangat kontras dalam waktu relatif singkat itu memunculkan pertanyaan publik: apakah persoalan yang saat ini muncul merupakan masalah baru yang terjadi setelah penghargaan diberikan, atau justru terdapat persoalan yang sebelumnya belum terungkap ke permukaan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit dari Inspektorat maupun audit independen sebagaimana yang pernah diusulkan salah satu anggota BPD. Audit tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya serta memastikan kebenaran berbagai klaim yang berkembang.
Masyarakat tentu berharap seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan terhadap pengelolaan BUMDes sebagai instrumen peningkatan ekonomi desa dapat tetap terjaga.









