PETERONGAN, KabarJombang.com – Polemik terkait pengelolaan BUMDes Mancar Sejahtera, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, masih menjadi perhatian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku persoalan BUMDes tersebut kerap menjadi perbincangan di berbagai forum informal karena hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Menanggapi pernyataan Kepala Desa Mancar yang sebelumnya menyebut undangan Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan laporan pertanggungjawaban tutup buku BUMDes Tahun 2025 disampaikan secara mendadak, Wakil Ketua BPD Mancar, Arif Wijaya, membantah anggapan tersebut.
Menurut Arif, BPD telah berupaya mendorong pelaksanaan Musdes sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Kalau dikatakan mendadak, kami tidak sependapat. Persiapan sudah cukup panjang. Seharusnya laporan pertanggungjawaban BUMDes dibahas pada akhir tahun 2025, namun hingga Mei 2026 belum juga terlaksana,” kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, BPD telah beberapa kali mengingatkan pemerintah desa agar segera melaksanakan Musdes. Bahkan, kata dia, BPD pernah mengundang pemerintah desa dan pengurus BUMDes untuk rapat koordinasi di balai desa.
“BUMDes hadir, tetapi kepala desa tidak hadir. Kami juga pernah meminta bantuan tokoh masyarakat untuk memediasi agar ada komunikasi yang baik. Namun hingga saat itu Musdes belum juga terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPD Mancar yang enggan disebutkan namanya menyatakan pihaknya berencana mengusulkan audit terhadap BUMDes guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, audit internal oleh Inspektorat maupun audit independen melalui instansi terkait dinilai penting agar kondisi BUMDes dapat diketahui secara objektif.
“Kami berharap ada pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan ini dapat menjadi jelas bagi semua pihak. Kami juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Dr. Rika Paur Fibriamayusi, S.STP., M.K., saat dimintai tanggapan terkait permintaan audiensi BPD mengenai persoalan BUMDes Mancar, menyatakan akan terlebih dahulu melaporkan permasalahan tersebut kepada pimpinan.
“Saya izin melaporkan terlebih dahulu kepada kepala dinas terkait setiap permasalahan yang masuk,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Musdes pembahasan laporan pertanggungjawaban tutup buku BUMDes Tahun 2025 dan restrukturisasi kepengurusan BUMDes periode 2026–2031 tetap digelar BPD Mancar pada 22 Mei 2026 meski terdapat surat keberatan dari Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo.
BPD beralasan agenda tersebut perlu segera dilaksanakan karena laporan pertanggungjawaban BUMDes dinilai telah mengalami keterlambatan sekitar lima bulan.
Dalam forum Musdes tersebut juga muncul sejumlah informasi dan keterangan yang menurut BPD perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui proses pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membantah adanya upaya menghambat pelaksanaan Musdes maupun menutupi persoalan yang terjadi di tubuh BUMDes.
Menurutnya, keberatan yang diajukan semata-mata berkaitan dengan persoalan teknis dan waktu pelaksanaan yang dinilai terlalu mendadak sehingga pemerintah desa belum memiliki persiapan yang memadai.
“Tidak ada persoalan apa-apa. Ini hanya miskomunikasi. Saya meminta penundaan karena menurut saya undangan disampaikan terlalu mendadak dan belum ada persiapan yang matang,” ujar Nur Prasetyo.
Terkait dugaan penggunaan dana BUMDes yang sempat mengemuka dalam Musdes, Nur Prasetyo mengakui pernah meminjam dana dari unit simpan pinjam BUMDes. Namun ia menegaskan pinjaman tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bukan merupakan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarJombang.com masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan dari Kecamatan Peterongan, DPMD Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.










