Dikritik Akademisi dan Aktivis, Bupati Warsubi Tegaskan Pendidikan Tetap Prioritas

Foto: Bupati Jombang, Warsubi saat diwawancarai. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan, Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanuddin Yazid mendapat berbagai sorotan dari kalangan akademisi, aktivis, hingga mahasiswa. Kritik tersebut terutama menyinggung sektor pendidikan, mulai dari kebijakan guru Madrasah Diniyah (Madin), muatan lokal keagamaan, hingga skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebelumnya, sejumlah akademisi dan aktivis menilai kebijakan di bidang pendidikan belum sepenuhnya memberikan kepastian, khususnya bagi tenaga pendidik nonformal dan guru keagamaan. Mereka mendorong pemerintah daerah lebih progresif dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada keberlangsungan pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Warsubi menegaskan bahwa sektor pendidikan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Namun, seluruh kebijakan, menurutnya, harus tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat dan provinsi.

Warsubi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kritik konstruktif yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dan evaluasi bersama.

“Alhamdulillah, untuk pendidikan di Jombang tahun 2025 kemarin kita mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN pusat hampir Rp27 miliar, sekitar Rp26 sekian miliar,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dana tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk delapan SMP dan 14 SD di Kabupaten Jombang. Bantuan DAK itu dinilai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat sekaligus dukungan konkret bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

“Ini apresiasi dari pusat untuk membantu Jombang. Artinya, sektor pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.

Terkait kritik mengenai ketidakjelasan status Guru Madrasah Diniyah, muatan lokal keagamaan, serta skema PPPK paruh waktu, Warsubi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Menurutnya, perubahan status menjadi tenaga kerja paruh waktu merupakan konsekuensi dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Iya, karena kemarin aturannya berbeda. Artinya menjadi tenaga kerja paruh waktu. Dan yang tidak masuk itu banyak, karena belum tercapai masa kerjanya atau belum memenuhi aturannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak terpenuhinya syarat administrasi menjadi faktor utama sejumlah tenaga pendidik tidak lolos dalam skema tersebut.

“Jadi istilahnya tidak terpenuhi syarat menjadi paruh waktu. Semua ada regulasinya,” katanya.

Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut tengah berproses di tingkat provinsi sebagai payung hukum pendidikan diniyah dan muatan lokal, Warsubi menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian.

“Belum, kita tunggu nanti prosesnya. Belum mendapat laporan dari Sekda. Tapi yang jelas itu ada aturannya,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mungkin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat maupun provinsi.

“Kita tidak mungkin melawan aturan pusat atau provinsi. Semua ada regulasinya yang harus kita taati sebagai payung hukum kami,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kritik yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir.

Berita Terkait