MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pemerintah Kecamatan Mojoagung melakukan langkah pembinaan terhadap seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) berinisial S yang dilaporkan terseret dugaan persoalan pribadi dengan seorang warga. Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan ke kantor kecamatan pada Kamis (5/2/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan tanggung jawab kecamatan sebagai unsur pembina pemerintahan desa, menyusul mencuatnya laporan tersebut ke ruang publik.
“Yang bersangkutan sudah saya panggil ke kantor kecamatan. Intinya untuk mengetahui kronologis peristiwa, sejauh mana upaya penyelesaian di tingkat desa, serta bagaimana persoalan itu kemudian menjadi perhatian publik,” ujar Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Camat menyampaikan bahwa oknum Kasun yang dipanggil tidak mengakui tuduhan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini persoalan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses hukum.
“Secara pengakuan, yang bersangkutan tidak mengakui. Namun kami memahami bahwa laporan tersebut sudah ditangani Polres Jombang dan masih berproses,” jelasnya.
Meski belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, Camat mengakui bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
“Ketika suatu persoalan sudah menjadi perhatian publik, tentu ada dampak secara psikologis dan sosial, baik bagi yang bersangkutan, keluarga, maupun lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kecamatan tetap melakukan pembinaan dengan menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah desa.
“Pembinaan yang kami lakukan berupa penguatan pemahaman mengenai norma agama, etika, serta aturan yang melekat pada aparatur desa. Seorang Kepala Dusun memiliki peran sebagai teladan di masyarakat,” kata Anjik.
Terkait kemungkinan sanksi, Camat Mojoagung menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi dan akan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum sebagai dasar pengambilan keputusan administratif.
“Nanti kami akan meminta keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Dari situ baru kami rujuk pada ketentuan yang berlaku, baik peraturan bupati maupun peraturan daerah, untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap oknum Kasun sempat tertunda karena yang bersangkutan memiliki agenda di luar daerah.
“Sebelumnya sudah kami panggil, namun yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar kota. Baru pada Kamis itu bisa hadir,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan di kepolisian. Pemerintah Kecamatan Mojoagung menyatakan akan bersikap profesional dan menunggu hasil resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









