JOMBANG, KabarJombang.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 resmi turun. Ketentuan tersebut tetuang dalam Surat Edaran Nomor 500.6.27.1/3859/415.27/2025.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M. Rony, menyampaikan bahwa penyesuaian harga tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
“Benar, hal itu merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan perubahan harga lama dan harga baru HET pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jombang, antara lain;
Pupuk Urea dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg. Pupuk NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg. Pupuk NPK Formula Khusus dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg. Pupuk ZA dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg. Dan pupuk Organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.
Ia menegaskan, seluruh kios dan titik serah penyalur pupuk bersubsidi wajib menerapkan HET terbaru tersebut tanpa ada pengecualian.
“Perubahan HET, sudah resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah. Harga pupuk bersubsidi harus sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) dilarang menjual pupuk di atas harga yang ditentukan. Pelanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan kios hingga proses hukum.
“Kami akan terus mengawasi penuh peredaran pupuk bersubsidi. Bila ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, maka akan segera dikenakan sanksi hingga penutupan kios dan dapat berlanjut pada proses pidana hukum,” ungkap Kepala Dinas Pertanian.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh para petani di Kabupaten Jombang untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada, yakni secara langsung dan tunai di titik serah.
“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang berhak. Kami berharap agar transaksi dilakukan secara langsung di titik-titik serah agar tidak terjadi praktik penyimpangan,” jelasnya.
Melalui penetapan harga baru ini, pemerintah berharap distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi pertanian di Kabupaten Jombang.









