Sempat Mangkir, Gubernur Jatim Khofifah Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

Foto : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara awak media saat meninjau persiapan Sekolah Rakyat di SKB Mojoagung, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah saat meninjau persiapan Sekolah Rakyat di Kompleks SKB Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Jumat (26/6/2025). Ia mengaku hanya tinggal menunggu jadwal resmi pemanggilan ulang dari lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga

“kita menunggu saja,” kata Khofifah sambil tersenyum, saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan pemeriksaannya oleh KPK.

Khofifah menjelaskan bahwa pemanggilannya oleh KPK adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. “Sebagai saksi dari beberapa tersangka,” ujarnya.

Khofifah menegaskan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemanggilan KPK.
“Ya siap lah mas,” ungkapya sambil tersenyum lagi.

Sebelumnya, Khofifah telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia berhalangan hadir karena tengah menjalani cuti resmi ke luar negeri guna menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Beijing, Cina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang sejak 18 Juni 2025. Surat tersebut diterima KPK sebagai pemberitahuan ketidakhadiran dalam pemeriksaan pada 20 Juni.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini (Jumat 20 Juni 2025),” ujar Budi.

Menurut Budi, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah sebagai saksi pada pekan depan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini telah menyeret sedikitnya 21 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur, periode 2019–2024, serta swasta yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah pokmas.

 

Berita Terkait