JAKARTA, KabarJombang.com – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana. Penandatanganan dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua LPSK Achmadi, Senin (5/5/2025). Nota ini berlaku selama lima tahun ke depan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan media yang semakin rentan menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut, kekerasan terhadap pers meningkat seiring berkembangnya media digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kepada LPSK, kami berharap bisa memberikan dukungan dan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada jurnalis tetapi juga terhadap alat kerja, media tempat bekerja, serta dari ancaman doxxing dan peretasan,” ujar Ninik.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers tengah mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional (Satnas) Perlindungan Pers yang melibatkan LPSK dan Komnas Perempuan. Satgas ini bertugas merumuskan strategi mitigasi kekerasan terhadap pers secara sistematis dan nasional.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen konkret terhadap perlindungan pers. Ia menjelaskan bahwa LPSK selama ini telah memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan hukum, hingga perlindungan langsung sesuai kebutuhan.
“Mandat utama kami adalah melindungi saksi dan korban tindak pidana. Nota ini memperjelas mekanisme perlindungan jurnalis dalam kerangka tersebut,” jelas Achmadi.
Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang dimulai sejak 2019 dan sempat terhenti pada 2024. Beberapa poin penting dalam kesepakatan terbaru ini antara lain:
Penguatan kerja sama dalam perlindungan kerja pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana. Penanganan pengaduan terkait pemberitaan dan penyusunan mekanisme nasional perlindungan pers.
Dewan Pers dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai prosedur. LPSK dapat menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers atas pemberitaan yang membahayakan saksi atau korban.
Kerahasiaan informasi dijamin oleh kedua pihak. Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Biaya pelaksanaan ditanggung masing-masing pihak atau sesuai kesepakatan. Dan penyesuaian pelaksanaan dapat dilakukan jika terjadi keadaan kahar.
Melalui kesepakatan ini, Dewan Pers dan LPSK berharap kebebasan pers dapat terus terjaga dan jurnalis merasa lebih aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.