JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), khususnya peternak di wilayah Kabupaten Jombang, mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, biaya pengajuan PBG yang dikenakan kepada mereka mencapai Rp 100 ribu per meter persegi, meskipun gambar bangunan yang diminta hanya berupa bentuk kotak sederhana.
“Biaya itu sangat memberatkan kami, apalagi untuk bangunan kandang yang luasnya bisa mencapai ratusan meter persegi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (2/5/2025). Ia mencontohkan, jika kandang ayam seluas 400 meter persegi dikenai tarif tersebut, maka total yang harus dibayarkan mencapai Rp 40 juta.
Keluhan ini datang terutama dari para peternak di wilayah Kecamatan Kabuh, yang disebut-sebut menjadi korban paling terdampak. Namun, banyak dari mereka enggan menyuarakan keberatan secara terbuka karena takut akan konsekuensi yang mungkin ditimbulkan.
“Sebagian sudah melunasi, sebagian lagi masih dalam proses pengajuan. Tapi hampir semua merasa terbebani,” lanjut sumber tersebut.
Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berlaku secara nasional. PBG diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menegaskan bahwa proses pengajuan PBG sudah dilakukan secara online melalui laman resmi www.simbg.pu.go.id.
“PBG itu sama seperti IMB, dan prosesnya sudah online. Biaya retribusi tidak bisa dikira-kira karena ditentukan otomatis oleh sistem,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat dilakukan penelusuran oleh wartawan di situs tersebut, simulasi pengajuan PBG menunjukkan bahwa biaya per meter persegi adalah Rp 28 ribu, jauh lebih rendah dari angka Rp 100 ribu yang dikeluhkan para peternak.
Disparitas ini menimbulkan tanda tanya, apakah ada oknum yang memanfaatkan proses pengajuan PBG untuk meraup keuntungan tidak wajar. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut agar keluhan masyarakat, terutama para pelaku UMKM dan peternak, bisa ditindaklanjuti secara adil dan transparan.