JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik terkait kesalahan transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang akhirnya dibahas secara serius oleh Komisi D DPRD setempat. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (14/4/2025), DPRD mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah solutif untuk mengatasi persoalan tersebut.
Kesalahan teknis dalam penyaluran tunjangan yang seharusnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru telah dikucurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jombang. Kondisi ini terjadi menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah lalu dan menimbulkan kebingungan di kalangan guru penerima.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengungkapkan bahwa akar persoalan ini berasal dari perbedaan kebijakan antara Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, tunjangan tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus disalurkan melalui APBD.
“Kesalahan ini harus segera ditangani. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdikbud, perlu segera menghitung ulang kebutuhan anggaran untuk mencakup TPG dan THR guru PAI, dan mengajukannya dalam PAK 2025,” ujar Erna.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD siap mendorong alokasi dana tambahan dalam revisi anggaran agar hak para guru tetap terpenuhi meskipun terjadi kekeliruan administratif.
Sementara itu, Kepala Kemenag Jombang, Muhajir, menjelaskan bahwa kekeliruan pencairan tersebut terjadi tanpa persetujuannya. Ia mengakui ada miskomunikasi internal yang menyebabkan bendahara menyalurkan dana sebagaimana praktik tahun-tahun sebelumnya, padahal kebijakan sudah berubah sejak 2022.
“Ini murni kesalahan teknis. Karena itu, kami meminta agar dana yang sudah telanjur diterima segera dikembalikan ke kas negara,” ungkap Muhajir.
Untuk tahun anggaran mendatang, pihak DPRD masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Namun untuk 2025, penyaluran tunjangan guru dipastikan menjadi tanggungan APBD.