JOMBANG, KabarJombang.com – Fadhilatun Nikmah (28), mantan anggota Polres Mojokerto Kota yang berasal dari Jombang, akhirnya dihadirkan di ruang sidang untuk pertama kalinya setelah ditangkap terkait kasus pembakaran suaminya yang juga merupakan seorang anggota Polres Jombang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (19/11/2024), Wanita yang akrab dipanggil Dhila tampak menjawab pertanyaan dari majelis hakim dengan terus menangis sepanjang proses pemeriksaan sebagai terdakwa.
Tiba di pengadilan, Dhila mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dirangkap dengan kaos tahanan berwarna oranye dan jilbab hitam, serta celana panjang hitam. Tangan kirinya diborgol, dengan dua polwan yang mengawalnya selama proses sidang. Sebelum sidang dimulai, Dhila melepaskan kaus tahanannya, dan hanya mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.46 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, dengan hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Dhila didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Meski menangis hampir sepanjang sidang, ia masih bisa memberikan penjelasan tentang peristiwa yang terjadi serta apa yang memicunya. Dalam kesaksiannya, mantan Polwan alumni SMAN Ploso tersebut menjelaskan kronologi terkait kejadian yang berujung pada tragedi mengenaskan. Ia mengaku tidak berniat membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), melainkan hanya ingin menakut-nakuti sang suami setelah ketahuan bermain judi online. Dhila berharap tindakan tersebut bisa membuat suaminya jera dan berhenti berjudi.
Namun, hakim menanyakan lebih lanjut mengenai tindakannya yang justru berisiko besar, seperti memborgol tangan kiri suaminya ke tangga, menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian, dan membakar tisu yang kemudian menyebabkan api menyambar tubuh suaminya. Dengan air mata yang terus mengalir, Dhila mengakui kesalahannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Kesalahan saya. Saya hanya ingin mengubah dia,” katanya.
Dhila dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas tindakannya yang menyebabkan kematian suaminya. Pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.15 WIB di garasi rumah dinas mereka di Asrama Polisi Blok J, Kota Mojokerto. Peristiwa tragis ini berawal dari perselisihan tentang gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila mengetahui saldo rekening suaminya tinggal Rp 800 ribu, sementara uang Rp 2 juta diduga digunakan untuk bermain judi online. Ketegangan semakin memuncak hingga Briptu Dila melakukan tindakan yang berujung pada tragedi pembakaran.
Briptu Rian, yang merupakan anggota Satsamapta Polres Jombang, menderita luka bakar hingga 96% setelah api membakar tubuhnya. Ia meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto. Jenazah Briptu Rian kemudian disemayamkan di kampung halamannya yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Jombang.