Ancam Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan eks peneliti BRIN di PN Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Eks peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanudin yang namanya mencuat usai melontarkan cuitan pedas terhadap warga Muhammadiyah kini akan mengukir catatan baru di hidupnya, dengan mendekam di jeruji besi karena terancam pidana selama 1,5 tahun.

Baca Juga

Hal tersebut terungkap, setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilakukan pada Kamis (31/8/2023) sore.

Dalam bacaan tuntutannya itu, JPU mengatakan bahwa terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena telah melanggar pasal yang telah dipaparkan di atas, terdakwa dihukum pidana selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi masa kurungan selama ditahan.  Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa Andi memang bersalah dan secara sengaja melakukan perbuatan tersebut.

Karenanya, terdakwa di jatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan juga denda Rp 10 juta. Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, itu, disebut juga bahwa perbuatan terdakwa juga meresahkan dan membuat kegaduhan.

Sidang lanjutan, rencananya akan digelar kembali pada Kamis (7/9/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi alias pembelaan. “Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, Minggu depan,” ucapnya.

Awal mula kasus yang menyeret Andi itu diketahui melalui akun media sosial Facebook milik terdakwa yakni AP Hasanuddin. Kronologi ancaman pembunuhan yang dilakukan APH tertulis pada dinding Facebook Thomas Djamaluddin pada Minggu (23/4/2023).

Unggahan APH tersebut tertulis di dinding Facebook Thomas Djamaluddin yang sebelumnya mencuit seputar perbedaan penentuan awal Idul Fitri.

Saat itulah ada komentar dari terdakwa APH melalui akun Facebook nya. Dalam komentarnya, APH mengeklaim darah semua warga Muhammadiyah adalah halal. Tak hanya itu, terdakwa juga menuding organisasi Islam tersebut telah disusupi Hizbut Tahrir.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak b*c*t emang!!!! Sini saya b*n*h kalian satu-satu,” tulis APH.

Seolah tidak takut, terdakwa juga menuliskan, mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan komentarnya dengan ancaman pasal pembunuhan. Ia juga mengaku siap dipenjara.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihan pergaduhan kalian!!!” tulisnya.

Sebelumnya, akun Facebook Thomas Djamaluddin menuliskan komentar dengan menandai (tag) akun Aflahal Mufadilah yang isinya “Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.” cuit akun Thomas Djamaluddin.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait