PLANDAAN, KabarJombang.com – Sebuah kasus kontroversial melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang. Kades yang berinisial GAS diduga telah menggadaikan dua kendaraan plat merah milik pemerintah desa, yaitu sepeda motor dinas dan mobil ambulans siaga desa. Isu ini semakin berkembang menjadi bahan perbincangan di kalangan warga setempat, yang mengaku sering mendengar kabar tersebut.
Menurut keterangan warga berinisial D, tindakan Kades yang menggadaikan kendaraan desa ini sudah menjadi topik hangat yang selalu dibahas, baik di warung kopi maupun di tempat lainnya. “Banyak warga yang tahu soal ini, bahkan hampir setiap hari obrolan tentang Kades dan kendaraannya terdengar di masyarakat,” ujar D saat ditemui pada Senin (11/11/2024). D menambahkan bahwa Kades Kampungbaru saat ini tengah dilanda berbagai masalah, dan beberapa di antaranya tampaknya sengaja diperparah. “Masalahnya banyak, dan bisa jadi Kades kehabisan cara, sehingga kendaraan desa menjadi jaminan hutang,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Hasan (48), Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kampungbaru. Hasan mengaku mendengar isu yang sama mengenai kendaraan desa yang digadaikan oleh Kades. Meskipun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran kabar tersebut. “Saya hanya dengar dari orang-orang, katanya motor dan mobil siaga desa itu digadaikan, tapi saya sendiri belum tahu secara pasti,” ujar Hasan. Mengenai kendaraan dinas yang dimaksud, Hasan mengungkapkan bahwa ia sudah lama tidak melihat motor dinas milik Kades.
“Motor itu sudah lama tidak kelihatan, jadi saya tidak tahu apakah memang digadaikan atau tidak,” kata Hasan. Ia juga mengkonfirmasi bahwa Kades beberapa waktu lalu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jombang terkait masalah hukum, namun Kades tidak hadir pada pemanggilan tersebut. “Saya sempat dipanggil Kejaksaan, tapi Kades tidak hadir, katanya sudah dua kali mangkir,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kades GAS tidak berada di kantor pada hari yang sama. Pihak media berusaha mencari klarifikasi lebih lanjut mengenai tuduhan ini. Sementara itu, Kepala Dusun Kepuh, Suis Hadi, memberikan penjelasan berbeda mengenai kendaraan yang dipermasalahkan. Ia menyatakan bahwa kendaraan desa tersebut tidak sengaja digadaikan oleh Kades, melainkan hanya sebagai jaminan hutang. Menurut Hadi, kejadian ini bermula saat Kades menyewa jasa musik dangdut pada malam tahun baru 2024. Karena belum membayar biaya sewa sound system, pihak penyedia jasa tersebut membawa motor dinas Kades sebagai jaminan.
“Pada malam tahun baru itu ada acara dangdut, dan karena Kades belum membayar biaya sewa sound system, motor dinasnya dibawa oleh pihak penyewa sebagai jaminan. Itu merupakan kegiatan pribadi, bukan kegiatan desa. Pamong desa sama sekali tidak terlibat dalam hal itu,” kata Hadi. Selain motor dinas, Hadi juga menjelaskan bahwa mobil siaga desa dijadikan jaminan karena Kades belum bisa melunasi utang. Awalnya, motor milik istri Kades yang digunakan sebagai jaminan, tetapi kemudian motor tersebut diambil kembali oleh istri Kades.
“Motor Vario milik istri Kades awalnya digunakan untuk menjamin utang, namun akhirnya diambil kembali, dan sebagai gantinya, mobil siaga desa dijadikan jaminan,” jelasnya. Hadi menambahkan bahwa mobil siaga desa tersebut telah digadaikan sekitar satu bulan yang lalu. Namun, meskipun kendaraan tersebut telah dijadikan jaminan, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada warga tidak terganggu.
“Mobil siaga desa masih bisa digunakan oleh warga yang membutuhkan, meskipun sekarang berada di rumah warga yang memberi pinjaman uang,” ungkap Hadi. Kepala Dusun tersebut juga menyebutkan bahwa nilai utang yang dijamin dengan kendaraan desa ini lebih dari Rp 10 juta. “Yang memiliki uang masih menunggu pelunasan, dan mobil siaga desa diparkir di rumah warga tersebut,” katanya. Meski kendaraan desa masih tersedia untuk digunakan warga, situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai bagaimana tata kelola aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama. Warga sendiri menurut Hadi,berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik. Kedepannya, masih lanjut Hadi, agar kendaraan milik desa tersebut bisa lebih dihati-hati lagi masalah penggunaannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Jombang, terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penggadaian kendaraan dinas dan ambulans desa ini. Masyarakat setempat berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan transparan dan tuntas, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi desa dan warganya. Kondisi ini juga menjadi perhatian serius bagi pihak pemerintah daerah, yang diharapkan segera mengambil tindakan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dalam hal ini, pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset desa dan pengelolaan keuangan yang baik menjadi semakin jelas. Sementara itu, oknum Kades Kampungbaru GAS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kebenaran dan kejelasan kasus ini.