Aturan Kampanye Gunakan Media Sosial untuk Peserta Pilkada Jombang 2024

Tangkapan layar konten kampanye dari masing-masing akun milik paslon pilkada Jombang 2024. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki minggu ke tiga masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang. Peserta Pilkada ternyata boleh menggunakan media sosial (Medsos) dalam melakukan kampanye, tapi ada aturanya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, paslon diperbolehkan memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana kampanye, namun dengan sejumlah batasan yang harus dipatuhi.

Baca Juga

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, mengungkapkan bahwa setiap Pasangan Calon (paslon) diperkenankan untuk melakukan kampanye di media sosial, tetapi tidak boleh memiliki lebih dari 20 akun di setiap platform.

“Ketentuan ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 huruf B PKPU yang mengatur kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Menurut Udi, setiap akun media sosial yang digunakan paslon harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Setelah pendaftaran, KPU akan menginformasikan daftar akun tersebut kepada pemangku kepentingan terkait, sehingga ada pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan.

“Sesuai PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mencantumkan bahwa semua akun yang telah didaftarkan ke KPU wajib dinonaktifkan mendekati tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait