Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Sudah Berlangsung, Segini Gajinya

Foto : Para petugas KPPS yang sedang bertugas menghitung perolehan suara di TPS. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka sejak (17/9/2024) yang lalu dan akan ditutup pada (28/9/2024).

Sebelum mendaftar, pasti masyarakat banyak yang penasaran dan bertanya-tanya kira-kira berapa gaji KPPS Pilkada 2024?

Baca Juga

Besaran gaji KPPS tersebut telah termuat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Sesuai dengan keputusan tersebut, KPU telah menetapkan besaran gaji petugas KPPS dengan jabatan sebagai Ketua KPPS sebesar Rp 900.000, anggota KPPS Rp 850.000, dan petugas pengamanan TPS, sebesar Rp 650.000.

Mengutip dari buku panduan KPPS tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.

Bukan hanya itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Karena adanya perbedaan tugas serta jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu memiliki nominal yang berbeda.

Bagi yang berminat atau merasa terpanggil sebagai bagian dari pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, silahkan mendaftar di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa setempat, dengan syarat sebagai berikut.

Syarat Menjadi Anggota KPPS:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Setia kepada Negara Republik Indonesia dan Pancasila.

– Minimal berusia 17 tahun.

– Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

– Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

– Berpendidikan minimal sekolah menengah atau setara.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Memiliki integritas, kejujuran, dan sifat adil.

Sedangkan tahapan dari jadwal pendaftaran anggota KPPS, yakni sebagai berikut.

17-21 September: Pengumuman pendaftaran.

17-28 September: Penerimaan pendaftaran.

18-29 September: Penelitian administrasi.

30 September – 2 Oktober: Pengumuman hasil administrasi.

30 September – 5 Oktober: Tanggapan terhadap hasil administrasi.

5-7 Oktober: Pengumuman akhir anggota KPPS.

7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Perlu diketahui pelaksanaan Pilkada 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 27 November 2024 yang akan diikuti oleh 545 daerah, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, secara serentak.

Berita Terkait