Bawaslu Jombang Petakan Kerawanan Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Foto: Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang bersama sejumlah awak media saat sosialisasi peluncuran IKP
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, memetakan kerawanan di sejumlah Kecamatan yang di Kabupaten Jombang.

Pemetaan Kerawanan ini, berfungsi untuk melakukan mitigasi kerawanan yang akan dihadapi saat Pilkada 2024 ini. Sehingga diharapkan, mampu mencegah atau meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pilkada nanti.

Baca Juga

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, pemetaan kerawanan Pilkada ini, didapatkan dari analisis kejadian-kejadian saat Pilkada dan Pemilu di masa lalu.

“Dari hasil pemetaan kami, ada 3 dimensi dan kita bagi pada 5 sub dimensi. Hal ini untuk memudahkan dari sisi analisis dan cara pencegahannya,” ungkap Dafid kepada wartawan, Minggu (18/08/2024).

Ada pun 5 Sub dimensi yang dimaksud terdiri dari:

1. Pelaksanaan pemungutan suara
2. Adjudikasi dan keberatan
3. Kampanye calon
4. Penyelenggara negara
5. Keamanan

“Dari 5 sub dimensi itu, memang ada beberapa kerawanan di Kabupaten Jombang. Contoh di Kecamatan Mojoagung, itu menjadi langganan banjir. Sehingga rawan bagi para calon untuk memberikan bantuan namun disisipi dengan muatan kampanye. Selain itu, kondisi banjir juga menjadi kerawanan saat pengiriman logistik. Karena logistik bisa rusak saat ada banjir, padahal logistik ini kan terbatas jumlahnya,” imbuhnya.

Dafid juga menekankan terkait netralitas baik TNI- Polri, pejabat pemerintahan maupun ASN. Selain itu, money politik, juga masih menjadi hal yang rawan terjadi saat Pilkada kali ini.

“Kita juga punya pengalaman kurang baik saat proses pungut hitung, dimana ada desa yang sempat harus pemungutan suara ulang pada saat Pemilu kemarin dan juga Pemilu yang sebelumnya. Sehingga proses pungut hitung juga akan menjadi perhatian besar kami di Pilkada ini,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bawaslu Jombang juga telah menyiapkan 5 strategi pencegahan terkait peta kerawanan tersebut. Di antaranya

1. Sosialisasi kerawanan (baik Bawaslu maupun Panwascam)
2. Koordinasi dengan KPU Kabupaten dan stakeholder
3. Membuat himbauan di setiap tahapan
4. Mendirikan posko pengaduan dan melakukan patroli di setiap tahapan
5. Meningkatkan kualitas SDM di setiap tingkatan

Berita Terkait