Pilkada Jombang 2024, KPU Tetapkan 1.014.419 Orang Masuk DPS

Rapat pleno rekapitulasi penetapan DPS tingkat kabupaten dalam Pilkada 2024. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jombang. Komisi Pemilihan Umum Jombang,  menetapkan sebanyak 1.014.419 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari total DPS tersebut, terbagi menjadi 508.838 pemilih laki-laki, dan 505.581 pemilih perempuan. Hasil tersebut diputuskan KPU Kabupaten Jombang saat menggelar rekapitulasi penetapan DPS pada tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.

Baca Juga

Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Danang Subandono, saat dikonfirmasi Senin (12/8/2024) mengatakan. Jumlah DPS di Jombang jelang Pilkada 2024 ini menurun 3.017 orang, jika dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu.

“Meskipun begitu, data tersebut masih terus berubah seiring dilakukanya tahapan sinkronisasi dan pencermatan sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.

Menurutnya rekapitulasi DPT Pilkada 2024 jika dilihat sesuai tahapan akan dilaksanakan pada bulan September. Penetapan DPS ini merupakan dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilakukan pada bulan September mendatang.

“Namun, sebelum agenda tersebut, kami akan melakukan beberapa tahapan guna menyempurnakan data sesuai kondisi di lapangan,” ujar Danang.

Lebih lanjut Danang mengatakan, setelah ini ada penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran  (DPSHP). Tujuannya untuk mencermati pemilih yang masuk, pindah ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Penetapan DPS merupakan dasar penetapan DPT. Penetapan DPS sendiri diawali dengan sinkronisasi DPT Pemilu 2024 dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

DP4 tersebut, menurutnya diperoleh dari Kemendagri melalui KPU RI. Dari data tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pantarlih yang sudah mulai bekerja sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

“Proses coklit dilakukan petugas Pantarlih dari pintu ke pintu untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Barulah setelah coklit, kemudian dilakukan penetapan DPS hasil dari perbaikan mulai tingkat desa dari tanggal 1-3 Agustus kemudian proses setelahnya dilanjutkan rekap tingkat kecamatan pada 7 Agustus,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait