JOMBANG, (kabarjombang.com) – Progres pengerjaan proyek peningkatan jalan Diwek – Brambang, di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tampaknya luput dari pengawasan Komisi C DPRD Jombang. Betapa tidak, proyek senilai Rp 1 Miliar itu, diprediksi bakal molor dari waktu yang ditentukan, yakni selama 120 hari, yang berdasarkan kontrak kerjanya tertanggal 12 Juli 2016.
Padahal, komisi bidang pengawasan infrastruktur itu gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap proyek pemerintah, sekitar awal bulan Oktober 2016 lalu. Hal itu dilakukan, agar pihak pelaksana atau kontraktor melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak kerja.
Pantauan di lokasi, hingga Kamis (27/10/2016) siang, proyek peningkatan jalan dengan volume 866 meter dengan lebar 6 hingga 7 meter itu, sudah selesai di tahap pengecoran penambahan luas sisi kiri dan kanan jalan. Sementara beberapa pekerja melakukan pengerjaan pelebaran jembatan yang berada di barat pasar tradisional desa setempat.
“Jika kontraknya tertanggal 12 Juli dan dihitung 120 hari kedepan, proyek tersebut harus selesai awal Nopember, sekitar tanggal 12 Nopember. Saya memprediksi proyek ini bakal tidak tepat waktu. Sebab, saat ini pelaksana masih mengerjakan pelebaran jembatan, yang kira-kira masih kurang dari 50 persen,” kata warga sekitar yang meminta namanya tidak dicantumkan, saat ditemui di lokasi, Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, Sidak yang dilakukan Komisi C beberapa waktu lalu harusnya tidak tebang pilih. Para wakil rakyat itu juga harus menyasar proyek tersebut. “Jika disidak, tentunya pihak kontraktor sudah diwarning saat itu,” katanya.
Saat dikonfirmasi via ponselnya, Kepala PU Bina Marga, Hari Oetomo membenarkan, jika pekerjaan jembatan tersebut masuk dalam proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh CV Arta Bumi Sejahtera dengan anggaran Rp 1.060.306.000 itu. (rief)