Sidang Lanjutan Mantan Pegawai BRIN di PN Jombang, Hadirkan Tiga Saksi

Sidang lanjutan mantan pegawai BRIN yang ancam warga Muhammadiyah di PN Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), mantan Pegawai BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admaja ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (18/7/2023). Dalam sidang lanjutan ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kali ini.

Baca Juga

Ketiganya ialah Ismail Fahmi, Wakabid Srategi Medsos PP Muhammadiyah, Ahmad Fauzan Suryono, warga

Muhammadiyah yang menanggapi postingan komentar APH di Facebook dan Abdul Wakhid, Wakil Ketua PDM Jombang Bidang Hukum.

Sidang kali ini dipimpin Ketua PN Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua dan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat Kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang, dan tiga orang saksi pelapor.

Salah satu saksi, yakni Ismail Fahmi menjadi orang pertama yang ditanya majelis hakim. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan apa yang saksi pertama ketahui dari kasus terdakwa APH.

Saksi lalu membacakan apa yang ia ketahui, terkait postingan ujaran kebencian APH di salah satu media sosial.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua muhammadiyah? Apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak b*c*t emang!!!! Sini saya b*n*h kalian satu-satu,” ucap saksi menirukan postingan APH.

Seolah tidak takut, terdakwa juga menuliskan, mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan komentarnya dengan ancaman pasal pembunuhan. Ia juga mengaku siap dipenjara.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!!! Saya siap dipenjara. Saya capek lihan pergaduhan kalian!!!,” katanya membacakan lebih lanjut postingan tersebut.

Saksi mengatakan, postingan dari terdakwa APH itu bukan postingan induk, melainkan rangkaian dari sebuah postingan yang dituliskan akun Facebook bernama Thomas Djamaluddin.

Dalam postingan tersebut, Thomas menuliskan komentar dengan menandai (tag) akun Aflahal Mufadilah yang isinya ‘Ya. Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas.’

Usai majelis hakim melontarkan pertanyaan, giliran JPU yang bertanya kepada saksi. JPU bertanya kapan saksi mengetahui adanya postingan tersebut.

“Saya melihat ada di 23 April sekitar pukul 21.00 WIB, ada yang mulai share screenshot ke grup. Artinya ini sudah mulai melebar kemana-mana. Kalau dari Facebook tidak ada waktu dan tanggal yang menyebutkan postingan di tulis hari apa. Hanya tertulis 1 hari sebelumnya,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU.

Lebih lanjut, JPU kemudian bertanya lagi terkait narasi yang ditulis terdakwa APH. “Apa reaksi yang saksi lihat dari masyarakat Muhammadiyah perihal narasi ini?,” tanya JPU lagi.

“Kami merasa terancam. Terancamnya karena apa? karena ini di posting di medsos. Kalau saya menganalisis, postingan ini bisa menyebar ke masyarakat luas. Kami merasa terancam karena bisa saja masyarakat lain beranggapan ternyata boleh yah berkomentar seperti ini (postingan APH) di medsos. Kami merasa dirugikan dan merasa di fitnah juga,” jawab saksi.

“Terlebih ada narasi yang menuding bahwa organisasi Muhammadiyah disusupi HTI. Jadi kami merasa ada itikad untuk membenturkan dua organisasi,” lanjutnya menjawab.

Terkait bergulirnya kasus ini, saksi ketika ditanya terkait permintaan maaf dari terdakwa, juga telah mengetahui jika terdakwa sudah meminta maaf lewat ibu terdakwa. Namun, itu secara pribadi dan proses hukum harus tetap berjalan.

“Keinginan dari PP Muhammadiyah sendiri kasus tetap dilanjutkan, karena ini negara hukum dan harus tetap berjalan,” ujar saksi.

Kemudian, setelah beberapa pertanyaan ditanyakan ke saksi, majelis hakim lalu memberikan waktu untuk terdakwa APH untuk menanggapi apa yang disampaikan saksi.

Secara online, APH mengatakan bahwa ia menuliskan postingan tersebut untuk membalas postingan sebelumnya dari seseorang dan postingan itu telah dihapus.

“Saya membalas komentar Ahmad Fauzan. Tapi sudah terhapus dan itu harus digali lagi. Jadi tidak semata-mata saya menulis statement tersebut, dan hanya membalas komentar sebelumnya saja, namun komentar tersebut sudah dihapus,” kata APH.

Sidang lanjutan akan digelar kembali ada Selasa pekan depan tanggal 25 Juli 2023. Sebagai informasi, kasus ujaran kebencian terhadap organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah yang melibatkan mantan PNS BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (29) di sidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Rabu (12/7/2023).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait