JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait penghapusan tunggakan PBB tahun 2002 -2014, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang beri tenggat waktu sampai akhir Juni 2023.
Untuk diketahui, kabar tak sedap hinggap di Kabupaten Jombang, bagaimana tidak, ternyata ada tunggakan piutang pembayaran PBB di Jombang.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan piutang tersebut terhitung selama 20 tahun terakhir dan menumpuk hingga mencapai angka Rp 33 miliar.
Atas dasar ini, Pemkab Jombang pun berencana untuk menghapus sebagian tunggakan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono, mengatakan, persetujuan penghapusan tunggakan ini deadline-nya sampai akhir bulan Juni.
“Terus berlanjut, akhir Juni memang rencananya semua tanda tangan kepala desa dikumpulkan dan diverifikasi,” katanya.
Meskipun memberikan tenggat waktu, ia menjelaskan jika pihaknya tidak memaksa setiap desa untuk menandatangi kebijakan penghapusan tunggakan PBB.
“Jika berkenan maka tunggakan akan dihapus. Namun jika tidak berkenan, tidak dihapus,” katanya.
Rencana penghapusan ini pun menuai pro kontra serta komentar dari berbagai pihak. Seperti para kepala desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo dan juga Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keputusan penghapusan piutang PBB ini memang menuai pro kontra. Karena merasa tidak punya hutang PBB (Pajak Bumi Bangunan), kepala desa (Kades) se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, bersi kukuh tidak mau tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB yang diminta pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang.
Hal itu ditegaskan Koordinator Kepala Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Zainal Arifin kepada KabarJombang.com, Minggu (25/6/2023) malam
Penolakan tersebut kata Zainal Arifin yang Kepala Desa Bandar Kedungmulyo itu, disampaikan langsung kepada Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, saat pertemuan dengan kepala desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, ketika konferensi kepala desa di Desa Barongsawahan, Bandar Kedungmulyo, Rabu (21/6/2023) lalu.
Menurut Zainal, penolakan itu cukup beralasan karena pihak desa tidak punya tagihan atau hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu.
“Kami seluruh kepala desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, sepakat tetap tidak mau tanda tangan, “tandasnya.
Lebih lanjut Zainal Arifin menceritakan, mendapati penolakan tanda tangan kepala desa, Hartono mengaku tidak bisa memaksa kades untuk tanda tangan. Dikatakan Hartono, jika pihaknya hanya melaksanakan tugas dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Sementara itu, kasus ini pun memantik komentar Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat. Saat dihubungi KabarJombang.com, Andik membenarkan langkah kepala desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu.
“Kami tidak menyalahkan rekan-rekan kepala desa menolak tanda tangan itu. Ini aneh dan lucu sekali serta tidak masuk akal. Kalau kepala desa dipaksa untuk tanda tangan penghapusan PBB. Jangankan puluhan juta rupiah, seratus atau dua ratus ribu rupiah saja, kalau nagih tidak karu-karuan, “ ujar Andik Selasa (20/6/2023).
Menurut Andik, jika kepala desa tanda tangan sama saja dengan pengakuan hutang. “Karena itu jangan sampai mau tanda tangan,”tandasnya.
Lebih lanjut Andik Basuki Rahmat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang itu, akan menelusuri kenapa hingga ada pengajuan penghapusan hutang PBB selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami akan telusuri masalah itu, bila perlu kami gelar rapat dengar pendapat. Karena tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan dalam masalah ini,“ pungkas Andik Basuki Rahmat.