BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com-Karena merasa tidak punya hutang PBB (Pajak Bumi Bangunan), kepala desa (Kades) se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, bersi kukuh (kekeh) tidak mau tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB yang diminta pihak Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jombang.
Hal itu ditegaskan Koordinator Kepala Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Zainal Arifin kepada KabarJombang.com, Minggu (25/6/2023) malam.
Penolakan tersebut kata Zainal Arifin yang Kepala Desa Bandar Kedungmulyo itu, disampaikan langsung kepada Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, saat pertemuan dengan kepala desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, ketika konferensi kepala desa di Desa Barongsawahan, Bandar Kedungmulyo, Rabu (21/6/2023) lalu.
Menurut Zainal, penolakan itu cukup beralasan karena pihak desa tidak punya tagihan atau hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu. “Kami seluruh kepala desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, sepakat tetap tidak mau tanda tangan, “tandasnya.
Lebih lanjut Zainal Arifin menceritakan, mendapati penolakan tanda tangan kepala desa, Hartono mengaku tidak bisa memaksa kades untuk tanda tangan. Dikatakan Hartono, jika pihaknya hanya melaksanakan tugas dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
“Silahkan menolak, tapi tagihan sewaktu-waktu muncul,” ujar Zainal Arifin menirukan Hartono.
Lebih lanjut Zainal Arifin mengaku sempat membaca data tagihan pajak yang dimintakan tanda tangan pengajuan penghapusan. Namun Zainal mengaku tidak detail berapa nominalnya.
“Saya sempat baca, tapi tidak detail berapa nominalnya,”, jelasnya.
Namun Zainal Arifin sempat heran pada tahun 2009 yang ketika itu Desa Bandar Kedungmulyo, mendapat reward karena bayar PBB lunas pertama kali di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, kok aneh punya tunggakan PBB.
“Ini yang membuat data siapa, hingga Desa Bandar Kedungmulyo, saat ini muncul punya hutang PBB. Saya tahu persis ceritanya, karena ketika itu saya sebagai Kasun dan membayar pelunasan PPBB lansung ke Dispenda (Bapenda- dulu) ketika itu. La ini kok aneh sekarang ada tagihan. Karena itu, kami ingin tahu siapa si pembuat data ini,” ujar Zainal Arifin berapi-api.
Sementara itu, Kepala Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Imam Kanapi, juga dengan tegas menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB.
“Tidak punya hutang kok disuruh tanda tangan penghapusan hutang, aneh ini. Kalau desa punya hutang PBB, bantuan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tidak akan cair. Buktinya, selama ini bantuan tersebut selalu cair setiap tahun,” kata Imam Kanapi.
Sebagiamana diberitakan sebelumnya, seluruh Kepala Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB yang disampaikan Camat Bandar Kedungmulyo, Hariyanto.
Menyikapi penolakan kepala desa tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat membenarkan langkah kepala desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB dari tahun 2002 hingga 2014 lalu.
“Kami tidak menyalahkan rekan-rekan kepala desa menolak tanda tangan itu. Ini aneh dan lucu sekali serta tidak masuk akal. Kalau kepala desa dipaksa untuk tanda tangan penghapusan PBB. Jangankan puluhan juta rupiah, seratus atau dua ratus ribu rupiah saja, kalau nagih tidak karu-karuan, “ ujar Andik Selasa (20/6/2023).
Menurut Andik, jika kepala desa tanda tangan sama saja dengan pengakuan hutang. “Karena itu jangan sampai mau tanda tangan,”tandasnya.
Lebih lanjut Andik Basuki Rahmat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang itu, akan menelusuri kenapa hingga ada pengajuan penghapusan hutang PBB selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami akan telusuri masalah itu, bila perlu kami gelar rapat dengar pendapat. Karena tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan dalam masalah ini, “pungkas Andik Basuki Rahmat.