Gantikan Kusnadi Mengundurkan Diri

Plt Ketua PDI-P Jatim, Said Abdullah

Ketua DPP PDI-P Bidang Ekonomi Said Abdullah ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPD PDI-P Jawa Timur. (istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Ketua DPP PDI-P Bidang Ekonomi Said Abdullah ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua DPD PDI-P Jawa Timur menggantikan Kusnadi yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Said dipilih karena mempunyai kapasitas yang mumpuni.

Baca Juga

“Pak Said punya kapasitas yang mumpuni dan sangat paham tentang kondisi Jawa Timur,” kata Djarot saat dihubungi Minggu (5/2/2023).

Pertimbangan lainnya, Ketua Badan Anggaran DPR itu juga pernah menjadi pengurus DPD PDI-P Jawa Timur dan merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur.

Adapun Kusnadi memutuskan mengundurkan diri dari jabatan ketua DPD PDI-P Jawa Timur karena ingin fokus pada proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah.

“Pak Kusnadi mengajukan pengunduran diri karena ingin fokus pada penegakan hukum KPK terkait dana hibah di Jatim. Beliau sudah dua kali diperiksa tim KPK,” kata Djarot.

Menurut Djarot, Kusnadi yang juga Ketua DPRD Jawa Timur itu tidak ingin konsentrasinya terpecah di tengah PDI-P Jatim sedang intens berkonsolidasi untuk pemenangan di Pilpres dan Pileg 2024.

“Sebagai kader partai senior, Pak Kusnadi ingin mengedepankan kepentingan yang lebih besar. Ini kami pandang sebagai bentuk kebesaran hati,” jelasnya.

Djarot tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses penyelidikan KPK nanti.

Namun, ia menegaskan, PDI-P tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada kadernya yang tersangkut masalah hukum.

“Yang pasti Ibu Ketua Umum PDI-P (Megawati Soekarnoputri) terus mengingatkan kader dan pengurus untuk menjauhi praktik korupsi dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk melakukan praktik korupsi,” ujar Djarot.

Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, Sahat Simanjuntak, KPK terus melakukan proses penegakan hukum berupa pemeriksaan sejumlah pihak.

KPK menggeledah rumah dan ruang pribadi Kusnadi serta sejumlah pimpinan DPRD Jatim lainnya.

Sahat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait