Pungli Jutaan Rupiah di SMA Negeri Jombang, Orangtua Sampai Gadaikan Tanah

Pungli berkedok sumbangan peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah SMA Negeri Kabupaten Jombang, masih marak.

Dugaan pungli dengan dalih iuran peningkatan mutu masih ditemukan di SMA Negeri 3 Kabupaten Jombang sebesar Rp 180 ribu, yang harus dibayarkan wali murid setiap bulannya.

Baca Juga

Tak hanya pungli berkedok peningkatan mutu, pihak komite sekolah juga menarik pungutan pengganti uang gedung atau perbaikan sarana fisik Rp 2,5 juta ke orang tua siswa.

Salah satu orang tua siswa SMAN 3 Kabupaten Jombang menuturkan, jika uang sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP) sangat dikeluhkan wali murid dan terkesan dipaksakan.

“Kita hanya dikasih waktu seminggu untuk melunasi uang sumbangan peningkatan mutu, selama tiga bulan terakhir. Jika tidak dilunasi maka anak saya tidak bisa mengikuti ujian,” kata orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan, Jumat (9/9/2022).

Padahal untuk sekolah negeri, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan bagi orangtua siswa.

Sekolah hanya diperbolehkan menarik sumbangan kepada orangtua siswa, dimana sumbangan ini tidak ditentukan nominalnya dan tidak ditentukan batas waktunya.

Menurutnya, selain uang sumbangan peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri 3 Jombang, dia juga dikenakan pungutan pengganti uang gedung sebesar Rp 2,5 juta.

“Anak saya baru kelas satu dan harus membayar pengganti uang gedung sebesar Rp 2,5 juta juga, seharusnya sekolah negeri kan tidak ada pungutan seperti itu,” tegasnya.

Pria berambut gondrong ini juga menyesalkan komite maupun pihak sekolah SMA Negeri 3 Jombang, yang terkesan memaksakan pungutan tersebut.

Bahkan ia terpaksa mengadaikan tanah miliknya untuk melunasi sumbangan peningkatan mutu pendidikan di SMA Negeri 3 Jombang itu.

“Tanah petok D terpaksa saya gadaikan untuk membayar pungutan itu. Supaya anak saya bisa ikut ujian,” tandasnya.

Ia menuturkan, jika memang harus ada pungutan di sekolah negeri. Seharusnya dibahas dengan wali murid jauh-jauh hari.

“Ini rapatnya sampai empat kali, awalnya Rp 250 ribu untuk pungutan SPMP. Karena banyak yang keberatan jadi diturunkan menjadi Rp 150 ribu hingga Rp 180 ribu per siswa, besarannya tidak sama,” pungkasnya.

Ketua Komite SMAN 3 Jombang, Jalaluddin Hambali mengatakan jika semuanya ada regulasi yang telah mengatur. Mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat.

“Jadi semua ada dasarnya, mulai dari undang-undang hinga peraturan menteri terkait partisipasi masyarakat,” tandasnya kepada awak media.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait