Di Filipina, Ghosting Diusulkan Masuk Tindak Kriminal

Foto: Ilustrasi/ Edward Ricardo
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Di kalangan anak muda, istilah ghosting memang cukup populer, terutama bagi mereka yang sedang menjalin hubungan asmara, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi.

Istilah ghosting sendiri digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang tiba-tiba menghilang, memutus komunikasi dan mengacuhkan orang lain, tanpa memberikan alasan sedikit pun.

Baca Juga

Namun, seorang anggota legislatif di Filipina ingin menjatuhkan hukuman kriminal bagi pelaku ghosting, lewat rancangan undang-undang yang diusulkan ke kongres negara tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Anggota House of Representative Filipina, badan setara DPR, Arnolfo Teves Jr., mengajukan rancangan undang-undang yang menjadikan ghosting sebagai tindakan kriminal.

Menurut Teves, tindakan ghosting “sama dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai kejahatan emosional”.

Referensi Teves adalah suatu penelitian yang menunjukkan bahwa penolakan sosial dan rasa sakit fisik, mengaktifkan bagian dari otak yang sama.

“Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan,” katanya seperti dikutip dari Engadget, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, lanjutnya, dampak emosional dari ghosting bisa berdampak kepada produktivitas seseorang.

RUU yang diusulkan tidak secara detail menuliskan hukuman yang tepat bagi tindakan ghosting. Namun, Teves dalam sebuah wawancara menyatakan hukuman pekerjaan layanan sosial adalah hukuman yang pantas.

Dalam dokumen RUU dijelaskan bahwa ghosting terjadi ketika seseorang ada dalam “hubungan pacaran” (dating relationship). Kemudian, hubungan pacaran didefinisikan sebagai saat dua pihak tinggal bersama tanpa menikah atau “terlibat secara romantis dalam jangka waktu tertentu secara berkesinambungan”.

Tevez mengklaim, hubungan kasual atau “sosialisasi biasa” bukan merupakan hubungan pacaran.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait