JOMBANG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Laksda Adi Sucipto desa Denayar, Kecamatan/kabupaten Jombang yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 disinyalir menabrak aturan.
Proyek yang seharusnya dikerjakan secara sistem swaklola atau padat karya itu, justru dikontraktualkan dengan menggandeng CV atau rekanan.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga setempat, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ke tiga.
“Itu dikontraktualkan, namun untuk nama, CV apa tersebut kurang tahu presis. Yang jelas semua proyek yang ada di desa Denanyar, apa kata kaur keuangan. Dia yang punya peran untuk mengatur segala macam proyek, termasuk proyek DD jalan rabat beton di jalan Laksda Adi Sucipto itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
“Pemborongnya kalau tidak salah asal Kecamatan Gudo, namanya info yang saya dengar Dodik,” imbuhnya.
Namun, Kepala Desa Denanyar, Ayub Effendi membantah bahwa proyek tersebut dikontraktualkan.
“Gak benar, proyek tersebut dikerjakan pihak desa sendiri oleh warga sekitar. Tidak dipihak ketigakan. Kalau saya pihak ketigakan, otomatis kalau rusak yang memperbaiki yang memborong, tetapi ini saya yang memperbaiki. Dulu sudah pernah rusak, sudah saya perbaiki tembeli dengan semen yang mahal, lha terus ini rusak lagi. Rencana ini mau saya perbaiki, saya aspal pakai uang saya pribadi,” terang Kepala Desa Deananyar.
“Sebetulnya boleh diambilkan uang dari dana desa, namun itu tidak saya lakukan. Ndak mau utek-utek dana desa (DD),” imbuh Kepala Desa.
Menurutnya, kerusakan jalan yang baru dibangun pada tahun 2021 tersebut, karena warga memaksa untuk membuka jalan tersebut sebelum jalan terebut siap dipakai.
“Pada waktu proses pembangunan itu, jalan alternatif ke mengaluh wong-wong gak gelem, kalau subuh dibukak. Ahkirnya dilewati, padahal belum waktunya dilewati, terus pada waktu itu diperparah orang sekitar dan ahkirnya mengakibatkan jalan belum maksimal,” terangnya.
Saat disinggung terkait proyek tersebut sudah pernah diperiksa aparat penegak hukum, ia juga membenarkannya. Namun, sudah tidak ada persoalan, karena sudah diperbaiki. “Ya benar pada waktu itu sempat dipanggil, karena saya dipanggil ya pada waktu itu saya benahi, jadi sudah tidak ada masalah, kasus tidak berlanjut,” pungkasnya.