KabarJombang.com – Pemerintah India melarang seluruh pegawai negerinya menggunakan virtual private network (VPN).
Dilansir dari kompas.com, aturan tersebut telah dikeluarkan dan disahkan oleh Badan Pusat Informatika Nasional (NIC) di India, Selasa (21/6/2022).
NIC, badan yang berada di bawah naungan Kementerian Listrik dan Teknologi Informasi, mengatakan, pelarangan penggunaan VPN ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan.
Pedoman Keamanan Siber untuk Pegawai Pemerintah India yang dikeluarkan baru-baru ini pun mengambil langkah tegas dan memperluas aturan larangan penggunaan VPN hingga ke pegawai pemerintahnya.
Keputusan ini dikeluarkan usai perusahaan dari penyedia layanan VPN seperti ExpressVPN, Surf Shark, dan NordVPN menentang aturan tersebut.
Perusahaan-perusahaan layanan VPN di atas mengancam akan tetap menjalankan dan menyediakan layanan mereka seperti semula, karena menganggap aturan tersebut membatasi kebebasan berinternet.
Hal ini yang membuat pemerintah di India memperketat aturannya dengan menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap, pegawai paruh waktu, pegawai kontrak, dan pegawai dari pihak luar dilarang menggunakan VPN selama jam kerja.
“Seluruh pegawai pemerintah, termasuk pekerja sementara, pekerja kontrak, pekerja dari pihak luar diminta untuk mengikuti seluruh arahan yang tercantum dalam dokumen tertulis. Segala pelanggaran akan ditindaklanjuti ke masing-masing kepala Departemen,” ditulis Pedoman Keamanan Siber untuk Pegawai Pemerintah India, dikutip KompasTekno dari The Economic Times, Rabu (22/6/2022).
Aturan lainnya juga melarang seluruh pegawai pemerintah untuk tidak melakukan penyimpanan data seperti data pribadi, data pemerintah, dan sebagainya pada platform cloud non-pemerintah, seperti Google Drive ataupun DropBox.
Selain itu, NIC juga meminta seluruh PNS di India untuk tidak mengunduh aplikasi menggunakan metode root atau jailbreak di ponsel, serta menghindari penggunaan aplikasi scanner seperti CamScanner untuk memindai dokumen internal negara.
Seperti yang diketahui, aplikasi CamScanner telah diblokir oleh India sejak Juli 2020. Mengingat, adanya kekhawatiran dari pemerintah terkait keamanan nasional.
“Dengan mengikuti pedoman keamanan siber di kantor pemerintahan di seluruh negeri, sistem keamanan dari pemerintah dapat terus ditingkatkan,” tulis pedoman tersebut.