Kejari Jombang Musnahkan BB Narkoba dan Rokok Ilegal di RTH

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melenyapkan sejumlah barang bukti yang disita dengan berkekuatan hukum tetap atas perkara tindak pidana umum maupun pidana khusus di Dinas Lingkungan Hidup setempat, Rabu (2/3/2022).

Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan bahwa pelenyapan atau pemusnahan barang bukti tersebut, menjadi tugas akhir para jaksa setelah putusan pengadilan tetap.

Baca Juga

“Kita harus umumkan, sampaikan kepada seluruh masyarakat juga kepada OPD terkait bahwa tugas akhir dari jaksa adalah melaksanakan eksekusi dari putusan pengadilan terkait barang bukti baik dirampas negara atau dimusnahkan, melakukan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tuturnya pada kegiatan tersebut.

Dari barang bukti tersebut, disampaikan oleh Imran terdapat sejumlah barang seperti narkotika baik jenis sabu, ganja, pil dobel L dan juga sejumlah rokok tak bercukai turut dilenyapkan di ruang terbuka hijau DLH setempat.

“Semua dimusnahkan sesuai dengan kebiasaan kita, dan tempat ini kita pilih agar tidak mengganggu masyarakat. Saya berterimakasih kepada DLH yang telah memberikan tempat,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jombang, Adi Prasetyo dalam laporannya mengatakan bahwa sejumlah barang yang dimusnahkan telah diakumulasikan berdasarkan tindak pidana umum dan khusus.

“Terdapat 154 perkara dengan barang bukti sabu,ganja kering, 65 perkara dengan barang bukti pil dobel  L dan 2 perkara rokok tidak bercukai,” katanya.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang dilenyapkan adalah pil dobel L sebanyak 179.054 butir, sabu 1.289 gram, ganja kering 66.36 gram, tembakau sintetis 5.91 gram, pil ekstasi 90 butir, alat hisap sabu 2 kardus dan rokok tanpa cukai sebanyak 11.558 bungkus.

“Semua barang bukti berkekuatan hukum tetap dirusak dan dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait