PETERONGAN, KabarJombang.com – Amir Ayub Mabrur, seorang pemuda di Peterongan diringkus pihak kepolisian setelah melakukan transaksi narkoba di warung bakso Jalan KH. Romli Tamim Peterongan, Kabupaten Jombang pada Minggu (23/1/2022) kemarin.
Penangkapan yang terjadi diketahui sekitar pukul 09.30 WIB itu, bermula dari informasi warga kepada pihak Polsek Peterongan tentang adanya transaksi narkoba di wilayah setempat.
Dari adanya laporan tersebut, Kapolsek Peterongan AKP Sujadi mengatakan bahwa pihak Unit Reskrim Polsek Peterongan melakukan penyelidikan secara intensif. Berada di lokasi, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi warung bakso tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Dobel L,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Selain ribuan butir pil setan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di antaranya berupa satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi memungkasi.