PETERONGAN, KabarJombang.com – Wakil Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Rejoso, Jombang, KH M. Zufikar As’ad menolak wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pendidikan swasta.
Menurutnya, pendidikan swasta itu justru dibantu dengan dispensasi pajak. Gus Ufik panggilan akrab KH M. Zufikar As’ad tersebut sangat tidak menyetujui apabila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
“Semestinya yayasan atau pendidikan swasta atau pesantren itu malah dibantu untuk dispensasi pajak. Karena kami punya peran yang tidak kalah pentingnya sebagai pendukung. Jadi seharusnya dibantu, bukan dimintai pajak,” ujarnya saat ditemui KabarJombang.com Senin (14/6/2021).
Rencananya, PPN terhadap sembako dan pendidikan itu sebesar 12 persen. PPN ini diketahui berdasarkan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut Gus Ufik, seharusnya pemerintah memikirkan kembali untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Apalagi masih banyak pendidikan swasta yang masih kuat hanya membayar gaji badan pendidiknya saja.
“Saya tidak setuju apabila kebijakan tersebut diterapkan. Karena masih banyak pendidikan swasta yang hanya kelar membayar gaji gurunya saja. Apalagi dengan adanya PPN pendidikan dan sembako. Padahal bahan itu merupakan satu satunya yang penting dan diperlukan masyarakat setiap harinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Gus Ufik mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 sangat tidak cocok untuk menerapkan kebijakan itu. Gus Ufik meminta perlunya melibatkan masyarakat ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Karena apapun terkait itu dampaknya akan panjang, maka dari itu saya harap perlu melibatkan masyarakat dan ormas-ormas,” tutur Gus Ufik yang juga sebagai salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU).
Ditandaskan Gus Ufik, jika PPN pendidikan diberlakukan, pihaknya akan bersama jajarannya akan menyampaikan keberatan bersama kepada pihak terkait.
“Saya berharap pemerintah akan tidak memberlakukan kebijakan tersebut,”tandasnya.