TEMBELANG, KabarJombang.com – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Jombang, banyak yang melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Meski menjadi pendamping bantuan sosial pangan, para TKSK BPNT ini juga merangkap sebagai supplier telur.
Tak hanya disatu kecamatan saja, melainkan banyak oknum TKSK diberbagai kecamatan melakukan praktik kotor itu. Salah satunya TKSK yang berada di Kecamatan Tembelang ini.
Menurut sumber yang enggan disebutkan ini mengatakan bahwa para agen atau e-warong yang ada di Kecamatan Tembelang mengetahui salah seorang TKSK yang menjadi suplier komoditi BPNT.
Bahkan TKSK yang menjadi suplier itu, telah menjadi rasan-rasan banyak orang. Banyak saja para agen atau e-warong takut untuk membongkar praktik kotor itu.
“Semua agen di Tembelang mengetahui bahwa TKSK menjadi suplier, tetapi tidak ada yang berani,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya ini kepada kabarjombang.com
Menurut sumber, TKSK yang menjadi suplier dalam penyaluran BPNT ini adalah komiditi telur. Sebab para agen mengetahui bahwa TKSK tersebut menyuplai dan mempacking komiditi telur ketika penyaluran.
“Pendamping TKSK ini juga menjadi suplier telur. Telurnya ini dipacking dirumahnya,” imbuh sumber ini menegaskankan.
Sebelumnya juga terjadi hal yang sama di Kecamatan Perak. Salah seroang agen penyalur BPNT mengatakan, praktik kotor dilakukan oknum TKSK di Kecamatan Perak sejak awal tahun 2021.
Dengan dalih pengamanan, oknum tersebut memaksa para agen e-Warong untuk mengambil komoditi bahan makanan yang akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari supplier yang sudah ditunjuk.
“Itu yang terjadi di Kecamatan Perak. Kemarin ada beberapa agen didatangi oleh TKSK. TKSK itu mengintimidasi kalau tidak manut, tidak mengambil supplaier dari si A misalnya, akan seperti agen Cak Son itu,” kata salah seorang agen kepada KabarJombang.com, Senin (31/5/2021).