JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 1.051 calon jemaah haji di Kabupaten Jombang gagal berangkat tahun 2021 ini.
“Ada sebanyak 1.051 calon jemaah haji tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Jombang batal berangkat. Hal ini berdasarkan keputusan pemerintah pusat atau Menteri Agama yang tidak memberangkatkan jemaah haji,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, M. Salim Basawad, Kamis (3/6/2021).
Gagal berangkatnya para calon jemaah haji di Kabupaten Jombang ini disebabkan, karena kondisi dunia yang tidak baik akibat pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
Dimana angka terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Jombang setiap harinya juga mengalami peningkatan. Dikutip dari laman resmi Dinkes Jombang per 3 Juni 2021 bahwa jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 4 orang dengan total 4.800 orang.
Sedangkan untuk kasus sembuh baru karena Covid-19 ada sebanyak 2 orang atau 88,6 persen dengan total 4.254 orang. Dan meninggal dunia ada 1 orang atau 10,8 persen dengan total 519 orang. Sementara yang dirawat totalnya ada 27 orang atau 0,6 persen.
Pembatalan pemberangkatan haji ini juga berdasarkan surat keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021M.
Dimana dalam surat keputusan tersebut menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan melindungi masyarakat dari virus Corona ini. Maka kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah merupakan hal yang utama untuk dikedepankan.
“Karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir dan untuk menjaga keselamatan jemaah. Maka pemerintah memutuskan jika tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji di Indonesia. Dan hari ini saya juga telah menerbitkan KMA Nomor 660 tahun 2021,” ungkap Menag, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam hal ini pemerintah juga mengacu pada kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum menunjukkan penurunan yang signifikan dalam sepekan terakhir.
Sementara itu dalam konferensi persnya tersebut, Menag juga menyampaikan jika pembatalan pelaksanaan haji berlaku baik bagi status jemaah haji reguler dan khusus. Yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M kedepan.
“Jadi, setoran pelunasan Bipih dapat diambil atau diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Sehingga uang jemaah haji aman, dana haji aman, Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Dan terkait info tagihan yang belum dibayar itu hoax,” terangnya.