JOMBANG, KabarJombang.com – Realisasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, diwarnai praktik kotor sejumlah oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Tak hanya menjadi supplier komoditi, ditemukan ada oknum TKSK yang memaksa agen untuk mengambil komoditi dari supplier yang ditunjuknya.
Salah seroang agen penyalur BPNT di Kecamatan Perak mengungkapkan, praktik kotor itu dilakukan oknum TKSK sejak awal tahun 2021. Dengan dalih pengamanan, oknum tersebut memaksa para agen e-Warong untuk mengambil komoditi bahan makanan yang akan disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari supplier yang sudah ditunjuk.
“Itu yang terjadi di Kecamatan Perak. Kemarin ada beberapa agen didatangi oleh TKSK. TKSK itu mengintimidasi kalau tidak manut, tidak mengambil supplaier dari si A misalnya, akan seperti agen Cak Son itu,” kata salah seorang agen kepada KabarJombang.com, Senin (31/5/2021).
Ia menyebut tidak sedikit agen yang diintimidasi oleh oknum TKSK itu. Namun, para agen inipun tak bisa berbuat banyak. Mereka memilih pasrah dan menuruti permintaan oknum pendamping penyaluran program BPNT tersebut. Para agen ini tak ingin, dinonaktifkan sepertihalnya agen yang melawan.
“Saya ada rekamannya saat ngobrol, pengakuannya kayak gitu saat didatangi sama oknum TKSK. Jadi memang seperti itu adanya,” imbuh sumber ini menegaskan.
Menurut sumber, sebenarnya sejak awal tahun 2021, para agen penyalur program BPNT di Kecamatan Perak sudah duduk bersama untuk melakukan evaluasi. Pasca meninggalnya koordinator wilayah (Korwil) Barat. Ketika itu, para agen sepakat akan menunjuk supplier lokal untuk pemenuhan komoditi penyaluran BPNT.
“TKSK itu juga sudah kami komunikasi kita temukan dengan supplier lokal itu Bahkan sudah menanyakan kesiapan telurnya bagaimana, dan memang sudah siap. Namun saat penyaluran, ada kiriman telur dari supplier yang tunjukan ini, akhirnya double komoditi,” jelasnya.
Namun, bukannya mengikuti kesepakatan yang dibuat agen, oknum TKSK itu justru memaksa kepada agen-agen untuk mengambil komoditi telur yang dikirim supplier tunjukannya. Akan tetapi para agen tidak bergeming dan memilih mengambil komoditi telur dari supplier lokal, lantaran telur yang dikirim supplier tunjukan tidak bermika.
Sumber mengungkapkan, sejatinya hasil kesepakatan sebanyak 17 agen itu secara tertulis sudah menginginkan suplier penyuplai komoditi bahan pokok itu dilakukan supplier lokal. Dengan harapan untuk pemberdayaan masyarakat. Sebab, di Kecamatan Perak banyak penggilingan padi yang mampu untuk memenuhi kebutuhan komoditi BPNT.
“Surat pengajuan itu ada tembusan ke korcam sama ke Dinas Sosial (Dinsos). Sampai beberapa minggu tidak ada jawaban, kami menanyakan permohonan agen. Saat itu ada persoalan intinya, dan akhirnya Kadinsos menyampaikan jika semua pengadaan dikembalikan lagi ke agen. Bahwa agen berhak menentukan supplier sendiri. Cuma Pak kadis tidak bisa memberikan jawaban secara tertulis,” terang sumber.
Ia berharap agar kedepan agar praktik-praktik kotor oknum-oknum dalam penyaluran BPNT di Kota Santri bisa dibasmi. Dengan demikian, program yang baik dari pemerintah pusat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pencegahan stunting ini bisa berjalan dengan baik, dan tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu.