JOMBANG, KabarJombang.com – Meski puluhan tahun belum mengantongi izin, Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Nurhasanah, Mojoagung, tetap membandel beroperasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang minta agar rumah sakit tersebut ditutup paksa dan dikenai sanksi.
Ketua IDI Kabupaten Jombang, dr Iskandar Zulqornain menegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus segera melakukan penertiban RSIA Nurhasnah.
“Paksa tutup dulu (RSIA Nurhasnah),” kata dia kepada KabarJombang.com, Selasa (20/4/2021).
Penutupan RSIA Nurhasnah ini, menurutnya harus segera dilakukan. Karena selain tidak adanya izin operasional rumah sakit, juga dikhawatirkan nantinya terjadi malapraktik.
“Terkait praktik kesehatan di fasilitas kesehatan, yang bertanggungjawab adalah pemilik dan penanggungjawab fasilitas kesehatan (faskes). Dan ada sanksi denda bagi pemilik dan penanggungjawab faskes yang mempekerjakan nakes yang tidak punya izin sah,” ungkapnya.
Dalam hal ini IDI juga tidak akan memberikan rekom surat izin praktik (SIP) bagi dokter yang akan praktik di faskes yang tidak berizin. Dan Dinkes juga tidak akan mengeluarkan SIP dalam kasus yang faskesnya tidak berizin.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pelayanan Dinkes Jombang, Endah Puteri mengatakan jika terkait tidak dikantonginya izin operasional RSIA Nurhasnah pihaknya akan segera meminta klarifikasi pihak rumah sakit tersebut.
“Saya akan segerakan meminta klarifikasi pihak rumah sakit biar tidak berlarut,” ujar Endah.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima berkas terkait adanya pihak ketiga yang mengurus perizinan operasional RSIA Nurhasanah.
“Selama saya di Dinkes belum ada izin masuk diurus pihak ke tiga. Jadi, tugas Dinkes disini hanya memberikan rekomendasi ke badan perizinan, setelah melakukan visitasi dan hasilnya calon rumah sakit tersebut sudah memenuhi standar undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
-
12 Maret 2021, 17:03
Izin Enam Rumah Sakit di Jombang Kadaluwarsa
-
9 April 2021, 17:12
8 Tahun Beroperasi, RSIA Nurhasnah Jombang Diduga Belum Kantongi Izin
-
16 April 2021, 14:14
Tak Berizin, RSIA Nurhasnah Jombang Gunakan Jasa Calo
-
17 April 2021, 15:30
Dinkes Jombang Kecolongan Praktik Ilegal RSIA Nurhasnah Mojoagung
-
19 April 2021, 16:10
Tak Berizin, DPRD Minta Dinkes Jombang Tindak Tegas RS Ilegal RSIA Nurhasnah
-
Dibaca Saat ini 20 April 2021, 12:15
RSIA Nurhasnah Mojoagung Tak Berizin, IDI Jombang: Harus Ditutup dan Diberi Sanksi
-
21 April 2021, 15:53
Praktik Kedokteran di RSIA Nurhasanah Jombang Ilegal?
-
22 April 2021, 18:20
Bupati Jombang: Tindak Tegas RSIA Nurhasanah
-
24 April 2021, 15:52
Infografis: Pembiaran Praktik Ilegal RSIA Nurhasanah Jombang